Konten dari Pengguna

Mulai Tanggal 16 Agustus Tahun 2023 Imigrasi Baubau Layani Pembuatan E-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau
Kementerian Hukum dan HAM RI I Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara I Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju
15 Agustus 2023 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
@ImigrasiBaubau
zoom-in-whitePerbesar
@ImigrasiBaubau
@ImigrasiBaubau
zoom-in-whitePerbesar
@ImigrasiBaubau
ADVERTISEMENT
Baubau – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mulai melayani pembuatan Paspor Elektronik atau (E-Paspor) mulai pertanggal 16 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun kelebihan dari Paspor Elektronik adalah :
1. Keamanan Tingkat Tinggi , ini dikarenakan Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan Chip yang menyimpan Data Biometrik pemegang Paspor seperti, Sidik Jari, Foto dan Data Pribadi, Chip Ini dilindungi dengan teknologi keamanan yang tinggi, sehingga sulit bagi orang lain untuk mengakses atau mencuri informasi pemegang Paspor, dengan begitu pemegang paspor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari poencurian identitas saat melakukan perjalanan Internasional.
2. Proses Identifikasi yang lebih cepat, Ini dikarenakan Chip yang terdapat pada cover Paspor Elektronik sudah menyimpan data lengkap pemegang Paspor sehingga memudahkan proses Imigrasi dengan Autogate yang terdapat di Bandara Internasional Indonesia.
3. Fasilitas Bebas Visa, Salah Satu kelebihan yang satu ini adalah pemegang Paspor Elektronik bisa mendapatkan Bebas Visa untuk Negara yang menerapkan Visa Waiver Program. Visa Waiver Program adalah program yang memungkinkan warga negara untuk masuk ke Negara Tujuan tanpa harus mengurus Visa terlebih dahulu . Dengan memiliki Paspor Elektronik, pemegang Paspor dapat memanfaatkan Program ini dan melakukan perjalanan ke Negara-negara yang termasuk dalam daftar Visa Waiver Program dengan lebih mudah dan cepat. PNBP atau Biaya pembuatan Paspor Elektronik adalah Rp. 650.000,00 , Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
jadi perlu diingat ya, sebelum travelling ke Luar Negeri jangan lupa buat Paspor!