Konten dari Pengguna

Imigrasi dalam Pencegahan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kumparan
27 Oktober 2022 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Analisis Keimigrasian Ahli Utama, Yudi Kurniadi / Humas Imigrasi Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Analisis Keimigrasian Ahli Utama, Yudi Kurniadi / Humas Imigrasi Semarang
ADVERTISEMENT
Direktorat Intelijen Keimigrasian (Ditintelkim) menyelenggarakan Rapat Penguatan Fungsi Pengamanan Personel dan Perizinan Keimigrasian yang diikuti seluruh Kepala UPT Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Kegiatan dilangsungkan di Aula Punakawan Kantor Imigrasi Semarang pada Rabu (26/10/2022).
ADVERTISEMENT
Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar; Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Surjono; dan Kasubid Perizinan Keimigrasian, Mohamad Sungeb.
Kegiatan ini diselenggarakan agar setiap personel mampu memiliki tata nilai dasar yaitu takwa, menjunjung tinggi kehormatan, cendikia, integritas pribadi, dan inovatif untuk menghadapi tantangan pekerjaan yang dinamis.
Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar dalam sambutan pembukaannya menyampaikan Tusi Intelijen Keimigrasian harus secara rutin dan berkala terus diinternalisasi. Dia juga menambahkan bahwa pencegahan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik menjadi dinamika yang harus diantisipasi dini agar tidak timbul masalah dalam pelaksanaan tusi.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Yudi Kurniadi yang mengatakan sebuah kebijakan dan sistem yang dibuat tentu tidak akan memberikan kontribusi optimal bahkan cenderung gagal yaitu jika tidak dibarengi dengan pengelolaan SDM yang efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Sementara Ramli Hs, Analis Keimigrasian Ahli Utama menyebutkan alasan pentingnya penguatan ini dilakukan yaitu karena maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
"Salah satu alasan terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Pelaksanaan penguatan fungsi pengamanan personel dan perizinan keimigrasian yang dilakukan ini diharapkan dapat mendukung kinerja petugas intelijen keimigrasian sebagai salah satu unsur penjaga kedaulatan negara.