Konten dari Pengguna

Kabar Gembira! Imigrasi se-Jateng Sudah Ready Paspor Eletronik

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kumparan
22 Februari 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi paspor elektronik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paspor elektronik
ADVERTISEMENT
Kamis, 22 Februari 2024. Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah sudah dapat melayani permohonan paspor eletronik kepada masyarakat. Masyarakat dapat memilih lokasi seperti Imigrasi Semarang, Imigrasi Pati, Imigrasi Surakarta, Imigrasi Wonosobo, Imigrasi Cilacap, dan Imigrasi Pemalang.
ADVERTISEMENT
Paspor Elektronik merupakan jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah dan sidik jari. Dalam paspor elektronik Indonesia, data pemegang paspor akan tersimpan secara elektronik pada chip yang terdapat pada paspor. Informasi tersebut meliputi data biometrik seperti sidik jari, foto wajah dan data identitas diri. Keamanan ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan paspor palsu.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan Paspor Elektronik dapat melakukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor dengan PNBP sebesar Rp. 650.000. Tingginya minat masyarakat untuk mengurus paspor elektronik dikarenakan berbagai kelebihan yang dimilikinya jika dibandingkan dengan paspor biasa.
Berikut adalah kelebihan dari e-Paspor :
– Keamanan Data Tingkat Tinggi. E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
ADVERTISEMENT
– Proses Imigrasi yang Lebih Cepat. Keberadaan chip memudahkan otoritas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor, mempercepat proses imigrasi di bandara dan pelabuhan. Dengan syarat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sudah ada Autogate.
– Penerimaan Luas di Negara Lain. Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh e-Paspor Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
– Visa Waiver. Dengan menggunakan Elektronik Paspor kita juga diberi fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku yang terpendek).
ADVERTISEMENT