Overstay 3766 Hari, WNA Singapura dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)
Tempat Artikel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Konten dari Pengguna
23 April 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang WNA berkewarganegaraan Singapura telah dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
Seorang Wanita Berumur 19 tahun berinisial IJ yang berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas
IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggal nya berakhir.
Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3766 (tiga ribu tujuh ratus enam pulah enam) hari.
IJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.