Konten dari Pengguna

Si Kembar Tidak Identik

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)
Tempat Artikel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar
18 Januari 2023 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Taukah kamu apa sih perbedaan paspor elektronik dan paspor biasa?Si Kembar tidak identik ini memiliki banyak perbedaan dan manfaat yang diperoleh pun akan berbeda.
Dok. Humas Blitar
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Blitar
Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022 tentang paspor biasa dan SPLP, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.Kedua paspor ini merupakan dokumen negara yang sah yang dapat dipergunakan untuk perjalanan antar negara.Nah, yang membedakannya adalah pada elektronik paspor terdapat chip yang memuat data biometrik kita seperti sidik jari dan wajah kita.sehingga pemilik elektronik paspor dapat melewati auto-gate di bandara tanpa harus mengantri.(hersi)
ADVERTISEMENT