Konten dari Pengguna

Upload e-KTP Sebagai Pengganti Surat Rekomendasi Kemenag pada Aplikasi M-Paspor

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar)

Tempat Artikel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar (Kanim Blitar) tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pengisian dan upload data bagi pemohon yang akan berangkat umrah agar mengisi / meng-upload e-KTP pada kolom surat rekomendasi Kemenag guna memperlancar proses permohonan.Hal ini berdasarkansiaran pers Ditjenim No. SP/IMI/002/2023/04 bahwa Dirjenim surat rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat dalam pengurusan paspor untuk umrah.

Imigrasi berkomitmen tidak mempersulit karena tujuan yang baik, memberikan pelayanan yang maksimal kepada jemaah haji dan umrah.

Namun, bukan berarti dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, imigrasi tidak melakukan pengawasan.imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan di kantor imigrasi terhadap pemohon paspor yang diduga akan melakukan penyalahgunaan dan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi melalui interview singkat.