Konten dari Pengguna

Imigrasi Ngurah Rai Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kru & Artis Asal Korea Selatan

Kantor Imigrasi Surakarta
Kantor Imigrasi Surakarta
3 Mei 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

BADUNG (26/4/2024) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show (film) “Pick me trip in Bali”.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada 25/4/2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis.”, terang Suhendra.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku”, terang Suhendra.
foto ilustrasi dokumentasi direktorat jenderal imigrasi