Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Jateng & BPN Jateng Bahas Rencana Relokasi Rutan Surakarta
20 Oktober 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kantor Imigrasi Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Rencana Relokasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta semakin urgent lantaran selain overload, terdapat masalah lain yakni bangunan yang mulai rapuh, hingga potensi gangguan keamanan karena letaknya yang berada di tengah kota.
Oleh sebab itu demi kelancaran proses relokasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak eksternal.
ADVERTISEMENT
Terhangat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Dwi Purnama, bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, Rabu (19/10).
Turut hadir pada audiensi tersebut, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Budhiarso Widhiarsono, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Imron, serta Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Dedi Hartono.
Selain itu hadir pula dari sisi BPN, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Heri Sulistyo, Kepala Bidang Survey dan Pemetaan, Zahirullah, beserta Kepala Bidang Penataan Pertanahan, Siti Aisyah.
Dalam pertemuan itu terungkap salah satu kendala proses relokasi Rutan Surakarta dalam perpindahannya di Kecamatan Sonorejo, Kabupaten Sukoharjo, yakni terdapat lahan yang bersilangan langsung dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
ADVERTISEMENT
Topik ini menjadi pembahasan hangat sebab LSD menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Badan Pertanahan Nasional.
"Ketika selesai proses hibah, daerah LSD walaupun sudah kering, Pemda setempat harus bersurat kepada Menteri," jelas Dwi Purnama.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi.
Hal penetapan LSD merupakan upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
Dengan begitu, sambung Dwi, permasalahan LSD dalam perjalanan relokasi Rutan Surakarta ini tidak bisa diselesaikan dalam Kantor Pertanahan di tingkat daerah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kebijakan tata ruang.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng, DR. A. Yuspahruddin, beserta jajarannya bermaksud untuk meminta dukungan dari Kakanwil BPN Jateng untuk meneruskan rekomendasi pengalihan LSD tersebut kepada Kementerian Pusat agar proses relokasi dapat segera dimulai.
ADVERTISEMENT
Yuspahruddin berharap lahan berukuran 3,4 hektar yang nantinya akan dibangun Rutan Surakarta itu dapat dimulai pembangunannya pada tahun 2023 mendatang.