news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

3 Pointer Ini Jadi Bahasan Dalam Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
3 Maret 2025 14:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
3 Pointer Ini Jadi Bahasan Dalam Rapat Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) mengadakan rapat koordinasi yang membahas tiga topik utama yang menjadi fokus kegiatan mereka. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku ini bertujuan untuk menyukseskan berbagai agenda penting di diantaranya.koordinasi Pendaftaran Paralegal Academy, Koordinasi survey Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta Kordinasi Pelaksanaan Kegiatan Divisi P3H. Senin, 3 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri koordinasi pendaftaran Paralegal Academy sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award. Kepala Desa, Kepala Pemerintah Negeri, dan Lurah setempat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, khususnya para calon paralegal, dapat mengikuti program ini dengan baik. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan para profesional hukum yang mampu memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di tingkat masyarakat.
Selain itu, Saiful juga mengajak seluruh pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam membangun zona integritas agar dapat meraih predikat WBK/WBBM.
Kepala Divisi P3H, La Margono juga menjelaskan tentang pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum. Dengan tujuan untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bidang hukum, Margono juga menekankan pentingnya mendokumentasikan setiap kegiatan dalam bentuk berita maupun atensi kegiatan sebagai bahan evaluasi dan informasi lebih lanjut. (Humas/H.S)