Konten dari Pengguna

Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Kemenkum Maluku Inventarisasi Potensi K.I

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
18 Februari 2025 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis, Kemenkum Maluku Inventarisasi Potensi K.I
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Dalam rangka mendorong pendaftaran Indikasi Geograsfis, Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian Maluku dan Kementerian Pertanian Maluku. Hal tersebut dilakukan guna Inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual serta tindak lanjut pendaftaran indikasi geografis, (18/02).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil inventarisasi, terdapat sejumlah potensi Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual di wilayah Maluku teridentifikasi meliputi Minyak kayu Putih Seram Bagian Barat, Minyak Kayu Putih Buru, Sukun Tengah-Tengah, Tanaman Rumput Laut Silpau, Batik Kei Maluku Tenggara, dan Kopi Tuni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful sahri, bahwa kepulauan Maluku memiliki potensi kekayaan Intelektual yang memiliki khasiat serta chiri khas tersendiri yang berbeda dengan daerah lain dan mampu menembus pasar global.
Dirinya menjelaskan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku akan terus berupaya mendorong pendaftaran indikasi geografis di wilayah untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga potensi kekayaan intelektual Maluku semakin dikenal ditingkat nasional maupun kancah internasional.
Saiful berharap koordinasi yang dilakukan dapat memperkuat kerja sama anatara Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian serta kementerian Pertanian dalam mendukung perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual Maluku, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sector hlu hingga hilir yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda, mengatakan bahwa Kemenkum Maluku berkomitmen untuk memperluas pemahaman dan pendaftaran hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta, merek, dan paten, sebagai langkah strategis dalam pengembangan ekonomi berbasis inovasi. (Humas/ H.S & Feas)