Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kakanwil Kemenkum Maluku Buka Rapat Harmonisasi Ranperbup Seram Bagian Barat
11 Maret 2025 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat. (11/03/25)
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, perwakilan dinas terkait, serta Tim Pokja I Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam rapat ini, dibahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), yaitu Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi serta Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan ke Desa Induk
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menekankan bahwa pengharmonisasian regulasi ini merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berorientasi pada kedaulatan rakyat dan peningkatan pelayanan publik melalui revitalisasi peran desa dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk pencegahan stunting dan pengelolaan desa persiapan.
Lebih lanjut Saiful menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan pengharmonisasian regulasi secara cepat, tepat, dan akurat, mengingat karakteristik Maluku sebagai daerah kepulauan.
ADVERTISEMENT
"Kantor Wilayah Kemenkum Maluku terus berbenah dan mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada demi memudahkan pengguna layanan, meskipun terdapat efisiensi anggaran," ujar Saiful Sahri.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat Maluku. (Humas/Feas)