news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kakanwil Kemenkum Maluku Serahkan Langsung Dokumen Apostille

Kanwil Kemenkum Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku
25 Maret 2025 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkum Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kakanwil Kemenkum Maluku Serahkan Langsung Dokumen Apostille
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan Apostille. Layanan ini mempermudah legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri tanpa perlu melalui proses panjang dan rumit. (25/03/25)
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, secara langsung menyerahkan dokumen Apostille kepada Fanny Annita Raprap. Dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan negara tujuan Belgia.
Dalam penyerahan tersebut, Fanny mengungkapkan rasa puasnya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku. Ia menilai proses legalisasi dokumen berjalan cepat, efisien, serta didukung oleh petugas yang ramah dan profesional.
Menanggapi hal ini, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Maluku. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam mendukung kebutuhan masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan, bekerja, atau menetap di luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien," ujar Saiful Sahri.
Layanan Apostille merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen agar lebih praktis dan sesuai dengan standar internasional. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi berlapis melalui berbagai instansi, cukup dengan satu kali pengesahan dari Kemenkum Maluku, dokumen sudah diakui di negara tujuan yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961.
Diharapkan, layanan ini semakin dikenal luas oleh masyarakat dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, pekerjaan, hingga keperluan pribadi di luar negeri. (Humas/Feas)
ADVERTISEMENT