Kakanwil Kemenkumham Maluku Tandatangani Kontrak Addendum dengan OBH Humanum

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
21 November 2022 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
ADVERTISEMENT
Ambon, KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku lakukan Penandatanganan Kontrak Addendum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Humanum, Senin (21/11) yang mana dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
ADVERTISEMENT
Kontrak Addendum ini membahas tentang penambahan anggaran untuk penanganan kasus non litigasi dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat rentan dalam hal ini kelompok masyarakat miskin di Wilayah Maluku peruntukan triwulan IV tahun anggaran 2022.
Bertempat di ruang kerja Kakanwil, Kontrak Addendum tersebut diteken oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N dengan Direktur OBH Humanum Elvira Marlien Marantika disaksikan oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Griselda L. Siahailatua.
Dalam arahannya, Anwar menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, harus sesuai mekanisme yang ada dimana pelaksanaannya berdasar kepada keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan persamaan kedudukan di mata hukum demi mewujudkan peradilan yang efektif, dan efisien.
ADVERTISEMENT
“Pemberian Bantuan Hukum harus dilakukan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan berdasar kepada prinsip access to law and justice,” tegas Anwar.
Mengingat masih banyaknya rakyat Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan, Kakanwil menambahkan agar OBH Humanum yang melakukan penekenan ini untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara maksimal berdasarkan syarat dan tata cara sebagaimana telah ditetapkan di dalam Peraturan Perundang-undangan.
“Pemberian Bantuan Hukum ini harus berbasis kepada syarat dan ketentuan, baik itu bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi. Harus dipahami ini merupakan kewajiban normatif bagi Pemberi Bantuan Hukum sebagai Officium Nobile (Profesi Mulia),” tutup Kakanwil. (Humas/AI)