Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Kanwil Kemenkum Maluku dan OBH Teken Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum
14 April 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kanwil Kemenkum Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar secara hybrid, dengan sejumlah OBH yang hadir secara langsung di Aula Kanwil dan lainnya mengikuti secara daring dari tempat masing-masing, (14/04).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan OBH guna memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan beberapa pesan kunci yang ditujukan kepada seluruh OBH. Ia menegaskan bahwa OBH perlu terus meningkatkan kualitas, memberikan pelayanan terbaik, serta bekerja secara profesional dan akuntabel.
“OBH harus terus berbenah, memberikan layanan yang berkualitas, dan menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Saiful.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa OBH memiliki peran strategis dalam kegiatan-kegiatan pembinaan hukum seperti Peacemaker Award dan Paralegal Justice Award. Partisipasi aktif OBH dalam kedua ajang ini sangat diharapkan, baik dalam bentuk pendampingan, bimbingan, hingga pemberian motivasi kepada para peserta.
ADVERTISEMENT
Saiful juga mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran bantuan hukum secara tepat dan cepat. Transparansi, akuntabilitas, serta dokumentasi yang tertib disebut sebagai aspek krusial dalam menjaga kualitas dan kredibilitas program bantuan hukum di daerah.
“Melalui perjanjian yang ditandatangani, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Maluku dan seluruh OBH semakin kuat dalam menciptakan layanan bantuan hukum yang inklusif, merata, dan mampu memberi dampak langsung bagi masyaraka”t, pungkas Saiful. (Humas/H.S)