Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kemenkum Maluku Gelar Rapat MPDN Bahas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris
12 Maret 2025 11:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menitTulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU - Kementerian Hukum Maluku mengadakan Rapat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten/Kota Provinsi Maluku guna membahas laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris secara virtual. (12/03/25)
ADVERTISEMENT
Ketua MPDN Kabupaten/Kota membuka rapat dengan menjelaskan urgensi serta latar belakang permasalahan yang menjadi agenda pembahasan. Anggota MPDN turut menyampaikan pandangan mengenai kewenangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Pengawas PPAT. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kasus yang dibahas berada dalam lingkup kewenangan Majelis Pengawas PPAT.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada notaris yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat ini, Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan tugas notaris agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menjaga integritas profesi notaris di wilayah Maluku. (Humas/Feas)