news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Kemenkum Maluku Rapat tentang Ranperda Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan

Kanwil Kemenkum Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku
25 Maret 2025 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkum Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkum Maluku Rapat tentang Ranperda Penanganan Gelandangan dan Anak Jalanan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar kegiatan harmonisasi untuk pemantapan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Harmonisasi Lt. I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) La Margono, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Kepala Subbagian Perundang-Undangan Kota Ambon, serta Pokja 2 Tim Pengharmonisasian Ranperda dan Raperkada Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, (25/03).
ADVERTISEMENT
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri yang menekankan pentingnya keselarasan antara Ranperda tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta harapan agar penanganan masalah gelandangan, pengemis, dan anak jalanan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terintegrasi.
Selama rapat, peserta melakukan pembahasan mendalam mengenai substansi materi muatan dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Fokus utama adalah bagaimana agar Ranperda ini dapat memiliki dampak positif dalam mengatasi permasalahan sosial yang semakin kompleks di Kota Ambon.
Setelah melalui diskusi yang intens, rapat berhasil menghasilkan beberapa kesimpulan penting, diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan tidak ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun secara prinsip Ranperda ini diterima, disepakati bahwa masih ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki, baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemrakarsa diminta untuk melakukan perbaikan agar Raperda ini lebih selaras dengan kaidah penyusunan yang baik dan benar.
Kegiatan harmonisasi ini berlangsung hingga pukul 15.00 WIT, di mana para peserta menyepakati langkah-langkah tindak lanjut untuk memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan sosial di Kota Ambon, khususnya terkait penanganan gelandangan dan anak jalanan. (Humas/H.S)