Konten dari Pengguna

Kemenkum Maluku Sosialisasi PJA Dan Posbankum

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
13 Februari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemenkum Maluku Sosialisasi PJA Dan Posbankum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon, KEMENKUM Maluku – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme seleksi, indikator penilaian, serta peran penting dalam menyelesaikan sengketa dan konflik hukum secara non-litigasi, (13/02).
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada calon peserta PJA 2025 tentang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengikuti kompetisi tersebut. PJA merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu atau lembaga yang berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum secara non-litigasi, dengan mengutamakan prinsip keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Maluku juga mendorong Raja, Kepala Desa, dan Lurah untuk lebih berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP) dalam penyelesaian sengketa dan konflik hukum di masyarakat. “Kami berharap, dengan semakin banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam program ini, penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara musyawarah tanpa perlu membawa perkara ke pengadilan, sehingga meminimalisir konflik dan meningkatkan kedamaian dalam masyarakat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri saat mebuka secara resmi Sosialisasi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat didirikan di tingkat Desa atau Kelurahan. Posbankum diharapkan dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dan pendampingan yang mudah diakses, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Menurut Saiful sahri bahwa dengan adanya Posbankum, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi dan bantuan hukum yang mereka perlukan, tanpa harus terbebani biaya yang tinggi. “Posbankum tidak hanya menjadi sarana untuk memberikan bantuan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi hukum di tingkat lokal, yang memungkinkan warga untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” lanjutnya.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan pemerintah daerah dapat lebih memahami pentingnya pendampingan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan harmonis. Program PJA 2025 dan Posbankum ini diharapkan akan terus berkembang, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, dan turut mendukung terciptanya keadilan sosial di seluruh Indonesia,”tutup saiful. (Humas/H.S)