Kemenkumham Maluku Inventarisasi Salak Merah Riring dan Potensi KIK di SBB

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
13 Februari 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
ADVERTISEMENT
Piru, KUMHAM MALUKU - Kanwil Kemenkumham Maluku dalam hal ini Subbagian Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikoordinir oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ernie Nurhayanti mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentang Permohonan Indikasi Geografis Salak Merah Riring.
ADVERTISEMENT
Salak Merah Riring yang merupakan salah satu kultivar salak yang merupakan tanaman asli Maluku menjadi perhatian DJKI, pasalnya salak merah yang tumbuh dan hanya ditemui di Kabupaten Seram Bagian Barat ini bersifat khas secara botanis dan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
Dalam keterangannya kepada tim Humas Kanwil Kemenkumham Maluku, Yanti menerangkan bahwa koordinasi ini dilakukan dengan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Senin (13/02) untuk menginventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Koordinasi ini dalam rangka tindaklanjut atas surat DJKI atas Permohonan Indikasi Geografis Salak Merah Riring juga sekaligus menginventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kab. SBB,” terang Yanti.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten SBB telah melayangkan permohonan Indikasi Geografis atas Salak Merah Riring ini, hanya saja mendapati kendala yakni adanya kekurangan atas beberapa poin yang dipersyaratkan.
Setelah dilakukan bincang-bincang panjang, perwakilan Kabupaten SBB menyanggupi dan akan memnuhi kekurangan atas kelengkapan persyaratan permohonan IG Salak Merah Riring sesuai Surat Direktur merek dan Indikasi Geografis.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Balitbangda Kab. Seram bagian barat, kami bersama tim telah melakukan inventarisasi potensi KI di seluruh wilayah Kab. SBB dan menemukan banyak sekali potensi KI disini, harapan saya kedepannya akan ada MOU/PKS antara Kanwil Kemenkumham Maluku dengan Kab. Seram Bagian Barat tentang KI,” tandas Kadiv Yankumham. (Humas/AI)