Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Maluku Tindak Lanjuti Penyelesaian BMN Dalam Kondisi Rusak Berat
2 Februari 2023 15:05 WIB
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ambon, KUMHAM MALUKU - Tindak lanjuti penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi rusak berat, Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Subbidang Pengelola Keuangan, dan Barang Milik Negara (BMN) mengikuti klarifikasi dan indentifikasi terhadap kondisi dan keberadaan BMN yang diselenggarakan oleh Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Kamis (02/02).
ADVERTISEMENT
Diikuti oleh Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Muh. Ikbal Tahalua dan pegawai yang membidangi pengelolah BMN, kegiatan diikuti dari ruang rapat Administrasi lt.2 melalui virtual meeting zoom.
Dari data yang dihimpun dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Pengelola Barang/Jasa Ahli Muda Ihin Sunardi bahwa di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku terdapat sebanyak 1.464 (seribu empat ratus enam puluh empat) BMN rusak berat dengan rincian 622 (enam ratus dua puluh dua) unit telah ditindak lanjuti, 477 (empat ratus tujuh puluh tujuh) unit telah diusulkan persetujuan/izin prinsip dan 365 (tiga ratus enam puluh lima) unit belum ditindaklanjuti permohonan penghapusannya.
Dari klasifikasi yang telah disampaikan, Ikbal Tahalua kemudian menghimbau kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk dapat menindaklanjuti terkait unit BMN dalam keadaan berat yang belum diusulkan dan ditindaklanjuti penghapusannya. (Humas/AI)
ADVERTISEMENT