Kumham Maluku Lakukan Koordinasi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
Konten dari Pengguna
21 Februari 2023 14:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
ADVERTISEMENT
Ambon, KUMHAM MALUKU - Bergerak cepat tindak lanjuti dan selesaikan berbagai permasalahan Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Maluku lakukan koordinasi layanan AHU di Direktorat Jenderal AHU, Selasa (21/02).
ADVERTISEMENT
Dikoordinatori oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle mewakili Kakanwil Kemenkumham Maluku M Anwar N, koordinasi tersebut dilakukan kepada Direktorat Tata Negara yang diterima langsung oleh Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik dan Direktorat Perdata/Majelis Pegawas Pusat Notaris yang diterima langsung oleh Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati.
Dijelaskan oleh Yanti bahwa permasalahan yang dibawa untuk dikoordinasikan pada kesempatan tersebut ada tiga permalahan yang menurutnya urgent dan harus segera ditindaklanjuti, diantaranya pewarganegaraan, permasalahan Partai Politik dan Kenotariatan.
Terkait Pewarganegaraan, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa masih belum terselesaikannya status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen, hal ini menjadi penting lanjutnya karena mengingat dokumen kependudukan yang dimiliki dan dapat berakibat pada proses Pemilihan Umum Tahun 2024 nantinya. Adapun untuk permasalahan Parta Politik dan Kenotariatan membahas lebih jauh terkait adanya partai politik yang belum mengusulkan SKT ke kantor wilayah dan sinkronisasi database notaris.
ADVERTISEMENT
Dari permasalahan-permasalahan yang disampaikan, perwakilan setiap Direktorat menjelaskan sesuai dengan kapasitasnya.
Koordinator Pewarganegaraan Sudaryono Abdul Chalik menjelaskan bahwa penyelesaian status anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan status kewarganegaraan eks crew ABK asing non dokumen akan dilakukan secepatnya, kepada tim Kanwil Maluku untuk melakukan koordinasi kepada stakeholder terkait diantaranya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku dan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Provinsi Maluku.
Selanjutnya terkait Kenotariatan, Sub Koordinator Dokumentasi Notariat dan Sekretariat MPPN Nunung Sumyati menghimbau agar tegas dalam melakukan pengawasan kepada notaris, utamanya kepada notaris yang tidak melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). (Humas/AI)