Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
MoU Kemenkum-Pemkab SBB: Tingkatkan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Perda
7 Februari 2025 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Piru – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Saiful Sahri dan Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jaiz Ely, teken nota kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pelayanan hukum di SBB. Penandatanganan dilakukan di aula kantor Bupati SBB, Jumat (07/2).
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini difokuskan pada tiga bidang utama diantaranya peningkatan pelayanan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dan pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil Saiful Sahri menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Ia juga menjelaskan peran Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pemecahan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menjadi 4 kementerian.
"MoU ini diharapkan dapat membuka peluang besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat serta dapat mewujudkan berbagai program strategis sampai dengan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga hukum di daerah," ujar Saiful Sahri.
Pj. Bupati, Jaiz Ely, menyambut baik inisiatif ini dan berharap bahwa MoU ini akan menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten SBB.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU, Kanwil Kemenkum Maluku secara on the spot kemudian melakukan follow up terhadap pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Salak Buah Riring. Salak Buah Riring ini sendiri merupakan komoditas asli Kabupaten SBB yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui IG.
Pendaftaran IG ini bertujuan untuk melindungi kekhasan dan kualitas Salak Buah Riring, serta memberikan kepastian hukum bagi petani dan pengusaha Salak Buah Riring. Dengan adanya IG, diharapkan Salak Buah Riring dapat semakin dikenal dan diminati oleh konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Maluku dalam mendukung pengembangan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. (Humas/AI)
ADVERTISEMENT