Konten dari Pengguna

MPDN Maluku Diskusikan Rekomendasi Penilaian Khusus Untuk Notaris

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
27 Februari 2025 16:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
MPDN Maluku Diskusikan Rekomendasi Penilaian Khusus Untuk Notaris
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Maluku mengadakan pertemuan penting untuk membahas rekomendasi mengenai penilaian khusus bagi notaris di wilayah. Rapat yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai penilaian kinerja notaris serta implementasi rekomendasi terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh notaris, (27/02).
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan tersebut, Ketua MPDN Maluku, Sem Tangke menyampaikan bahwa penilaian khusus ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kualitas pelayanan, hingga etika profesional yang harus dijunjung tinggi oleh para notaris. "Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga integritas profesi notaris dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua MPDN, Sem Tangke memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan masukan, pemikiran, dan evaluasi atas hasil pemeriksaan protokol notaris di Kota Ambon. Dalam diskusi yang berlangsung, seluruh anggota sepakat untuk merekomendasikan beberapa notaris kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku.
Secara kuorum, anggota MPDN Kabupaten/Kota Provinsi Maluku sepakat untuk merekomendasikan Notaris Rostiaty Nahumarury, Notaris Anis Rizqi S. Tuasikal, dan Notaris Zihan Fitrah Basyarahil kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku. Rekomendasi ini diberikan untuk mendapatkan pertimbangan khusus setelah pelaksanaan pemeriksaan protokol notaris oleh MPDN Kabupaten/Kota Provinsi Maluku.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, rapat juga memutuskan bahwa Notaris M. Husein Tuasikal dan Notaris Rosdiana Ely tidak termasuk dalam rekomendasi hasil pemeriksaan protokol notaris kepada MPWN Provinsi Maluku. Kedua notaris tersebut diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat 1 dan ayat 2 UU Jabatan Notaris, yakni menuliskan daftar akta dan daftar lain ke dalam buku repertorium secara lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, maksimal dalam waktu satu bulan setelah keputusan rapat ini diputuskan.
Rapat berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh anggota, dengan harapan bahwa keputusan-keputusan yang diambil dapat meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat di Provinsi Maluku. (Humas/H.S)