news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Optimalisasi Regulasi, Kemenkum Maluku Lakukan Harmonisasi

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
6 Maret 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Optimalisasi Regulasi, Kemenkum Maluku Lakukan Harmonisasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU- Dalam upaya memperkuat regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon. (06/03/25)
ADVERTISEMENT
Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemungutan Uang dan Barang.
Kegiatan ini berlangsung di Aula DPRD Kota Ambon dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri.
Saiful menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum baru saja meluncurkan aplikasi e-Harmonisasi pada 25 Februari 2025. Aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah dan kepala daerah.
Sementara menunggu akses penuh terhadap sistem tersebut, proses harmonisasi masih dilakukan secara manual dengan prosedural formil. Ranperda yang diajukan melalui surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah telah memenuhi persyaratan sehingga dapat dilanjutkan dalam Rapat Pengharmonisasian.
“Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi peraturan yang akan ditetapkan sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Semoga Kegiatan Rapat Harmonisasi pada hari berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Saiful
ADVERTISEMENT
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, La Margono, para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Maluku, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Ambon, serta Tim Asistensi DPRD Kota Ambon.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan dapat lebih optimal dalam memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat Kota Ambon. (Humas/Feas)