Konten dari Pengguna

Perkuat Analisis dan Evaluasi Regulasi, Kemenkum Maluku Ikuti Rakor BPHN

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
27 Februari 2025 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkuat Analisis dan Evaluasi Regulasi, Kemenkum Maluku Ikuti Rakor BPHN
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU - Dalam rangka meningkatkan efektivitas evaluasi regulasi di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata.( 27/02/2025).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini, diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Saiful Sahri, beserta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono, dan para pejabat fungsional analis hukum di ruang rapat Kakanwil.
Membuka secara resmi kegiatan tersebut, Kepala BPHN Min Usihen, menekankan bahwa analisis dan evaluasi peraturan harus lebih dari sekadar peninjauan administratif, tetapi juga menyentuh substansi, efektivitas, serta dampak regulasi di tingkat daerah maupun nasional.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan tim analis hukum dalam menerapkan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi. Dengan pendekatan ini, potensi permasalahan dalam peraturan daerah dapat diidentifikasi lebih komprehensif dan solutif," ujar Min Usihen.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa digitalisasi dalam analisis regulasi melalui aplikasi Evadata merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data. Dengan sistem ini, setiap evaluasi dapat terdokumentasi dengan lebih efisien, transparan, dan akurat.
ADVERTISEMENT
"Semoga melalui kegiatan ini, Tim Analis Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Maluku semakin siap mendampingi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan yang ada, sehingga regulasi dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif," tutupnya.
Menurut Min Usihen bahwa Aplikasi Evadata hadir untuk membantu mendokumentasikan, menganalisis, dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan secara berbasis data. Dengan sistem ini, proses evaluasi tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga didukung oleh pendekatan teknologi yang lebih akurat. Ia berharap melalui kegiatan ini sinergi antara BPHN, Kantor Wilayah Kemenkum, serta pemerintah daerah semakin kuat dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya tertib hukum, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman. (Humas/Feas)