Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Saiful Sahri Berikan Penyuluhan Hukum di Kalangan Pelajar
11 April 2025 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kanwil Kemenkum Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ambon Kemenkum Maluku — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum dan sosial di kalangan generasi muda melalui kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Integrasi, Disintegrasi, dan Reintegrasi yang Terjadi di Masyarakat Maluku”. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Sekolah Dian Harapan Ambon, dengan melibatkan siswa/siswi sebagai peserta aktif dalam upaya penyebaran nilai-nilai integrasi dan reintegrasi sosial, Jumat (11/04).
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung dengan tertib dan penuh antusias ini menghadirkan Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.H., selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Dr. Saiful membekali para peserta dengan pemahaman komprehensif mengenai konsep-konsep integrasi, disintegrasi, dan reintegrasi baik dari perspektif sosial maupun hukum, yang disampaikan secara edukatif dan persuasif.
Dalam sesi penyuluhan, peserta diperkenalkan dengan kearifan lokal khas Maluku seperti tradisi Pela dan Gandong, konsep Hidop Basudara Salam-Sarani, serta hubungan kekeluargaan melalui marga/fam sebagai bentuk konkret integrasi sosial yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai ini kemudian dikaitkan dengan norma hukum nasional, seperti Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, guna memperkuat pemahaman siswa terhadap pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keharmonisan sosial.
ADVERTISEMENT
Disintegrasi, dijelaskan Dr. Saiful, seringkali dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, konflik norma, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, upaya reintegrasi sosial menjadi sangat penting untuk membangun kembali kohesi sosial di masyarakat pasca-konflik atau perpecahan.
Kegiatan ini juga membahas implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Tak hanya itu, disoroti pula bagaimana reintegrasi dilakukan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 dan UU No. 35 Tahun 2014.
Dalam konteks yang lebih luas, Saiful juga menjelaskan konsep keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), serta peran penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendampingi proses reintegrasi sosial.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting disampaikan Dr. Saiful adalah penyampaian berbagai best practices yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Maluku sepanjang tahun 2009–2024. Di antaranya, pelaksanaan program Peacemaker Justice Award, penguatan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), serta penyuluhan hukum berkelanjutan yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Selain menjadi ajang edukasi, kegiatan ini juga berhasil menciptakan dialog yang interaktif dan reflektif antara narasumber dan peserta. Melalui diskusi yang terbuka, para siswa menunjukkan ketertarikan dan kepedulian terhadap isu-isu sosial dan hukum yang terjadi di Maluku.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kementerian Hukum melalui Kanwil Maluku berharap dapat memperkuat kesadaran hukum serta memperluas pemahaman generasi muda terhadap pentingnya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman.
“Semangat integrasi harus ditanamkan sejak dini, agar generasi muda menjadi pelopor kedamaian, bukan hanya di sekolah, tapi juga di lingkungan sosial yang lebih luas,” tutup Saiful. (Humas/H.S)