Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Sosialisasi KUHP, Bangun Pemahaman Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
2 Maret 2025 8:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ambon, Kemenkum Maluku – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon Komisariat Hukum Universitas Pattimura menggelar kegiatan sosialisasi tentang implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam tantangan dan peluang penegakan hukum dalam system hukum di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman lebih dalam mengenai penegakan hukum di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Pattimura, (28/02).
ADVERTISEMENT
Acara yang dilaksanakan di kampus Ruang Visigen Balai Kota ini menghadirkan dua narasumber yang sangat berkompeten, yaitu Christifidelis Giovanny Leiwakabessy, S.H, yang merupakan Penyuluh Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, dan Madaskolay V. Dahoklory, S.H, M.H, seorang akademisi di bidang hukum.
Christifidelis Giovanny Leiwakabessy, S.H, dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP sebagai dasar dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, sosialisasi ini sangat relevan mengingat peran aktif mahasiswa dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang lebih baik. “Penting bagi kita semua untuk memahami isi KUHP, karena ini adalah pedoman hukum yang digunakan dalam penanganan kasus pidana di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Madaskolay V. Dahoklory, S.H., M.H., menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum di Indonesia, yang harus dilakukan dengan penuh profesionalisme dan transparansi. “Penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga untuk memberi keadilan bagi masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri turut mendukung kegiatan tersebut, dirinya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa serta masyarakat mengenai sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan KUHP, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan adil.
Saiful menyatakan Kemenkum Maluku akan selalu siap untuk mengedukasi masyarakat dalam hal membangun hukum di Indonesia melalui kegiatan sosialisasi ataupun sejenisnya. (Humas/H.S)