news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Tingkatkan Kapasitas Perancang Regulasi, Kemenkum Maluku Ikuti Sosialisasi

Kanwil Kemenkumham Maluku
Akun Pemberitaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku
6 Maret 2025 11:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Maluku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tingkatkan Kapasitas Perancang Regulasi, Kemenkum Maluku Ikuti Sosialisasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
AMBON, KEMENKUM MALUKU- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. (06/03/25)
ADVERTISEMENT
Bertempat di Ruang Rapat, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa penyelarasan substansi regulasi menjadi faktor utama dalam menciptakan peraturan yang selaras dengan sistem hukum nasional.
"Para perancang peraturan adalah garda terdepan dalam pembentukan regulasi daerah. Untuk itu, mereka harus terus meningkatkan kompetensi guna menghasilkan peraturan yang berkualitas dan aplikatif," tegas Dhahana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri berharap melalui sosialisasi ini, Para Perancang PerUU dapat semakin memahami standar layanan fasilitasi perancangan peraturan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan nasional, peraturan daerah yang disusun semakin berkualitas, implementatif, serta mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di berbagai daerah, termasuk di Maluku. (Humas/Feas)