Satops Patnal Resmi Dikukuhkan! Oleh Kakanwil Ditjenpas Sulbar

Pemberitaan Mengenai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari kanwilditjenpassulbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mamuju — Langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan di Sulawesi Barat kembali ditegaskan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat (Kanwil Ditjenpas Sulbar), Ramdani Boy, secara resmi mengukuhkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan, atau yang dikenal sebagai Satops Patnal, di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulbar.
Pengukuhan ini disambut antusias oleh para pejabat struktural dan seluruh jajaran pegawai yang hadir, sekaligus menjadi penanda komitmen nyata institusi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa keberadaan Satops Patnal bukan sekadar formalitas kelembagaan. "Satops Patnal memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan aturan serta bebas dari penyimpangan," tegasnya di hadapan seluruh jajaran.
Lebih dari itu, ia mengingatkan seluruh anggota Satops Patnal untuk tampil sebagai garda terdepan pengawasan internal — tidak hanya mengawasi, tetapi juga berani mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Dengan resmi berdirinya Satops Patnal, harapan besar diletakkan di pundak satuan baru ini: mendorong peningkatan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas seluruh pegawai pemasyarakatan di Sulawesi Barat. Keberadaannya pun diharapkan menjadi jembatan kepercayaan antara institusi dan publik, membuktikan bahwa pemasyarakatan Sulbar serius berbenah.
Kegiatan pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan ikrar bersama — sebuah komitmen kolektif dari seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas dan mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang semakin baik dan berintegritas.
