Konten dari Pengguna

Regulasi Tata Kelola: Analisis Aktivitas Tata Kelola Skala Nasional

Kaori Anindwipa

Kaori Anindwipa

Political Science Graduate/Junior Researcher

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kaori Anindwipa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock

Apabila kita menganalisa aktivitas regulasi tata kelola di Indonesia, aktivitas regulasi tata kelola di Indonesia terutama terfokus pada pengumpulan dan kepatuhan pajak. Sebanyak 80% pendapatan negara Indonesia berasal dari pajak, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang esensial.

Pemulihan perekonomian diupayakan pemerintah dengan meningkatkan tax rasio yang diharapkan selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah memungut berbagai iuran wajib, termasuk pajak pusat dan daerah seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Bea Meterai, dan lain-lain (Sofiamanan, et al., 2023).

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menetapkan regulasi pajak dengan tujuan untuk meningkatkan kembali perekonomian negara.

Namun beragamnya jenis pajak yang dipungut di Indonesia telah menimbulkan banyak pelanggaran dan penyelewengan sehingga memerlukan strategi untuk memerangi penghindaran pajak. Penghindaran pajak, yang melibatkan penggunaan celah dalam undang-undang perpajakan yang ada untuk mengurangi atau mengalihkan pajak yang terhutang, merupakan permasalahan yang signifikan di Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah terlibat dalam kolaborasi dan negosiasi internasional untuk memperoleh data melalui Pertukaran Informasi Otomatis (AEoI) guna mengurangi penghindaran pajak dan erosi pengalihan keuntungan.

Pada tahun 2020, studi Tax Justice Network (TJN) mencatat bahwa penghindaran pajak secara global mengakibatkan hilangnya pendapatan secara signifikan, dan Indonesia menghadapi potensi penurunan pendapatan hingga 4,86 miliar dolar AS. Hal ini menggaris bawahi pentingnya aktivitas regulasi pemerintah di Indonesia untuk memerangi penghindaran pajak dan memastikan kepatuhan pajak (Sofiamanan, et al., 2023).

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Sofiamanan, Machmuddah, dan Natalistyo mengenai analisa aspek-aspek ekonomi dalam ranah nasional Indonesia, dapat dipahami bahwa dalam melakukan formluasi kebijakan, pemerintah Indonesia memiliki beberapa strategi yang kemudian dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Pemerintah Indonesia merumuskan peraturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan rasio pajak dan memerangi penghindaran pajak. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan rasio pajak setiap tahunnya, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dengan meningkatkan belanja negara dan pada gilirannya meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, untuk memerangi penghindaran pajak, pemerintah melakukan kolaborasi dan negosiasi internasional untuk memperoleh data melalui Pertukaran Informasi Otomatis (AEoI) untuk mengurangi penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan, sehingga menjaga kepentingan ekonomi Indonesia (Sofiamanan, et al., 2023).

Selanjutnya, pemerintah memungut berbagai iuran wajib, termasuk pajak pusat dan daerah seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Bea Meterai, dan lain-lain, untuk menjamin kepatuhan dan meningkatkan pendapatan negara. Dengan menerapkan peraturan dan strategi ini, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan (Sofiamanan, et al., 2023).

Proses formulasi kebijakan terhadap pertumbuhan ekonomi ini mulai sangat terfokuskan setelah periode Orde Baru, di mana segala sistem peraturan terpusat untuk mengatur segala hal mulai dari pembangunan ekonomi hingga perlindungan lingkungan. Meskipun mencapai beberapa keberhasilan, pendekatan ini juga mendorong inefisiensi birokrasi, korupsi, dan terbatasnya partisipasi lokal. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa politik memiliki hubungan erat dan pengaruh yang besar terhadap sistem regulasi tata kelola baik dari ranah pemerintahan hingga pada ranah swasta.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Sulastri dan Sari (2021) yang berdasarkan tinjauan literasi dari Wulandari (2013), dijelaskan bahwa politik memberikan dampak yang beragam terhadap perusahaan.

Sebagai contoh, peristiwa politik dapat mempengaruhi dinamika bursa saham dengan mempengaruhi penawaran dan permintaan. Interaksi antara politik dan entitas korporasi ini mengarah pada apa yang disebut “hubungan politik”, yang membina hubungan yang saling menguntungkan.

Politik membentuk kebijakan publik, mulai dari inisiatif kemasyarakatan hingga operasional yang terkait dengan bisnis. Pada saat yang sama, korporasi berkontribusi terhadap aktivitas politik negara melalui dukungan finansial, sehingga menciptakan hubungan simbiosis antara kedua ranah tersebut (Sulastri & Sari, 2021).

Regulasi Tata Kelola Pemerintah Daerah

Sebagai contoh kasus pada pemerintahan daerah, pemahaman mengenai rekonstruksi tata kelola yang dapat menjamin kepastian hukum dan efektifitas kelancara pemerintahan daerah dalam kasus ini adalah dengan menerapkan mekanisme judicial review oleh mahkamah agung atas pembatalan peraturan daerah.

Mekanisme ini memastikan pembentukan dan pengujian peraturan perundang-undangan sejalan dengan anjuran Hans Kelsen, untuk menjaga konsistensi antar peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan akhir atas pembatalan peraturan daerah, memberikan proses pengawasan yang jelas dan obyektif sehingga menjamin kepastian hukum (Saraswati, et al., 2020).

Selain itu, rekonstruksi tata kelola juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah pusat untuk mencegah potensi penumpukan kasus pembatalan peraturan daerah. Hal ini memastikan bahwa peraturan daerah diawasi dan dievaluasi secara efektif, berkontribusi terhadap kelancaran pemerintahan daerah dan memperkuat kompetensi dalam menguasai peraturan daerah.

Rekonstruksi tata kelola pemerintahan kemudian juga menyoroti pentingnya proses judicial review sebagai bagian pelengkap upaya pembinaan dan pengawasan peraturan daerah, memastikan pembatalan peraturan daerah melalui proses hukum yang menyeluruh dan obyektif.

Secara singkat, rekonstruksi tata kelola peraturan daerah menjamin kepastian hukum dan efektifitas kelancaran pemerintahan daerah dengan menerapkan mekanisme judicial review, menekankan pada pengawasan dan evaluasi, serta menonjolkan peran saling melengkapi proses judicial review dalam pengawasan peraturan daerah (Saraswati, et al., 2020).