Konten dari Pengguna

Turnamen Antar Kampung Sebagai Mata Pencaharian

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Giri Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selebrasi pemain dalam laga Turnamen antar kampung (Tarkam) di Sawarna Banten. Tarkam kini tak hanya ajang hiburan, Namun telah bergeser menjadi mata pencaharian. (Dok. Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Selebrasi pemain dalam laga Turnamen antar kampung (Tarkam) di Sawarna Banten. Tarkam kini tak hanya ajang hiburan, Namun telah bergeser menjadi mata pencaharian. (Dok. Pribadi)

Turnamen Antar Kampung (Tarkam) merupakan fenomena olahraga yang berkembang pesat di berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian deskriptif ini bertujuan untukmenganalisis pergeseran fungsi Tarkam dari sekadar aktivitas rekreatif dan sosial menjadi sebuah aktivitas ekonomi yang berfungsi sebagai mata pencaharian.

Hasil analisis menunjukkan bahwa Tarkam telah membentuk ekosistem ekonomi informal yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pemain, agen, penyelenggara, hinggapelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Olahraga sepak bola di Indonesia tidak hanya hidup di liga profesional, tetapi jugatumbuh subur di level akar rumput melalui Turnamen Antar Kampung (Tarkam).

Tarkam didefinisikan sebagai kompetisi olahraga yang diselenggarakan secara mandirioleh masyarakat antar desa atau kelurahan. Jika pada awalnya Tarkam berfungsi sebagai sarana silaturahmi, perayaan hari besar nasional, dan pencarian bakat lokal,kini fungsinya mengalami transformasi. Di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan formal, Tarkam muncul sebagai alternatif mata pencaharian bagi sebagian masyarakat.

Tranpormasi ini di dorong oleh tiga faktor utama.

Pertama, tingginya animo masyarakat yang menjadikan Tarkam sebagai hiburan utama, sehingga menarik sponsor dari sektor swasta dan politik lokal. Kedua, besarnya perputaran dana berupa uang pembinaan, hadiah turnamen, dan tiket masuk. Ketiga, adanya permintaan yang tinggi terhadap pemain berkualitas untuk meningkatkan gengsi tim desa.

Tarkam sebagai mata pencaharian tidak hanya melibatkan pemain, tetapi menciptakan rantai ekonomi yang luas. Pemain Tarkam dapat dikategorikan sebagai pekerja di sektor informal. Mereka umumnya adalah mantan atlet pembinaan Liga 3, Liga 2, bahkan mantan pemain Liga 1, serta pemain muda potensial yang belum terserap klub profesional. Sistem pengupahan bersifat borongan per pertandingan atau match fee, dengan kisaran Rp500.000 hingga Rp3.000.000 per laga, tergantung reputasi pemain dan gengsi turnamen.

Seorang pemain yang aktif dapat mengikuti 10 hingga 20 turnamen per bulan dengan mobilitas antar kabupaten bahkan antar provinsi. Meskipun pendapatannya relatif tinggi, profesi ini tidak memiliki jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan kontrak kerja jangka panjang.

Agen berperan sebagai perantara yang menghubungkan kebutuhan tim akan pemain dengan ketersediaan pemain. Mereka memperoleh penghasilan dari komisi sebesar 10-20% dari nilai kontrak pemain.

Sementara itu, manajer tim Tarkam biasanya adalah tokoh lokal yang memiliki modal sosial dan finansial. Penyelenggara memperoleh keuntungan dari uang pendaftaran tim, sponsor lokal,retribusi tiket penonton, dan pengelolaan parkir. Di sisi lain, setiap penyelenggaraan Tarkam memberikan efek ganda atau multipliers effect bagi sektor penunjang, khususnya pedagang kaki lima, penyedia jasa sewa sound system, dan percetakan jersey.

Meskipun memiliki petensi ekonomi , Mata pencaharian dari tarkam menghadapi beberapa tantangan struktural;

1. Kerentanan Fisik: Risiko cedera tinggi akibat jadwal pertandingan yang padat dan kondisi lapangan yang tidak standar.

2. Ketidakpastian Pendapatan: Pendapatan bersifat musiman, tergantung pada banyaknya turnamen yang diselenggarakan.

3. Minimnya Regulasi: Belum adanya regulasi tertulis yang mengikat antara pemain dan penyelenggara terkait hak dan kewajiban.

4. Praktik Non-Sportif: Potensi praktik perjudian dan pengaturan skor yang dapat merusak integritas kompetisi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya profesionalisasi melalui:

(a) Pembentukan regulasi standar oleh asosiasi sepak bola kabupaten/kota.

(b) Penyediaan jaminan perlindungan berupa asuransi kecelakaan bagi pelaku Tarkam.

(c) Pembinaan literasi keuangan bagi pemain agar mampu mengelola pendapatan musiman.

(d) Dukungan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan Tarkam dalam kalender resmi pembinaan prestasi olahraga daerah.

Turnamen antar kampung telah berevolusi menjadi lebih dari sekedar kompetisi.

Ia telah menjadi institusi ekonomi informal yang mampu menyerap tenaga kerja, menggerakkan ekonomi lokal, dan menjadi sumber penghidupan. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan mendapat dukungan kebijakan yang tepat, Tarkam berpotensi menjadi model pemberdayaan ekonomi berbasis olahraga yang berkelanjutan di Indonesia.