Konten dari Pengguna

Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Sosial Sebagai Warga Negara Indonesia

karen hisea
Mahasiswa dari universitas pamulang. jurusan sistem informasi.
8 Oktober 2024 9:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari karen hisea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
A. Definisi HAM
Hak asasi manusia atau yang kita sering sebut dengan ham adalah sifat yang sudah melekat pada setiap orang, yang merupakan milik orang itu sendiri dan tidak dapat diganggu atau dicabut oleh orang lain ataupun negara. Bahkan sejak manusia dilahirkan sudah memiliki hak manusia. Semua makhluk hidup, apapun warna kulitnya, latar belakangnya, ras, jenis kelamin, usia, budaya, atau kepercayaan memil
ADVERTISEMENT
iki hak manusia dan hak untuk hidup. Tanpa hak kita tidak bisa berkembang dan bertumbuh dengan sempurna selain itu tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka dari itu keberadaan HAM sangat penting untuk semua manusia.
Dengan pernyataan diatas dapat diartikan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah karunia Tuhan YME dan tidak dapat dipisahkan, saling bergantungan, dan berhubungan. Oleh karena itu ham tidak dapat dicabut oleh makhluk hidup lainnya. Setiap orang yang memiliki hak manusia wajib menghormati, dan menghargai sesamanya.
Generasi pertama ini meliputi hak-hak yang hakikatnya melindungi kehidupan manusia, dan juga menghormati setiap makhluk hidup atas dirinya sendiri. Generasi pertama ini disebut hak-hak yang negatif karena memiliki bahasa seperti “bebas dari.” Di generasi pertama ini ada hak untuk hidup, hak kebebasan, hak untuk menyatakan pikiran, hak kebugaran jasmani, hak kebebasan untuk berpikir, hak bebas dari kejahatan, hak bebas dari hukum yang berlaku, hak mendapatkan keadilan, hak untuk memiliki kepercayaan, hak perlindungan.
ADVERTISEMENT
Hak generasi pertama ini tidak boleh adanya campur tangan oleh negara terhadap hak-hak dan kebebasan individual, dan yang seharusnya dan berhak menentukan pilihan nya sendiri adalah orang itu sendiri. Maka dari itu negara tidak boleh berperan aktif atas kebebasan dan hak-hak individu itu sendiri. Jika negara ikut campur dengan hak-hak dan kebebasan individu itu sendiri maka akan mengakibatkan pelanggaran.
2. Generasi kedua hak asasi manusia
Hak generasi kedua ini meliputi kepada perlindungan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Generasi kedua ini memiliki bahasa yang positif karena memiliki kalimat seperti “hak atas.” Hak ini memiliki tuntutan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap manusia. Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan makan sehari hari, memiliki baju yang layak, mendapat tempat tinggal yang layak, memiliki pekerjaan dan upah, dan juga masalah kesehatan. Dalam generasi kedua ini, negara sangat dituntut untuk campur tangan dan bertindak lebih aktif untuk memenuhi, dan mensejahterakan orang-orang yang layak mendapatkan hak tersebut.
ADVERTISEMENT
Di generasi kedua ini yaitu, hak atas pendidikan, hak atas jaminan sosial, hak atas kesehatan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas lingkungan yang sehat, hak atas makan. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, negara diwajibkan untuk bertindak lebih aktif agar hak-hak tersebut dapat dijalankan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu.
3. Generasi ketiga hak asasi manusia
Hak generasi ketiga ini meliputi tuntutan hak bersama/hak solidaritas. Hak generasi ketiga yaitu; hak atas budaya, hak atas perdamaian, hak atas keadilan sesama, hak atas pembangunan, hak atas sumber daya alam, hak atas lingkungan hidup yang baik. Dengan adanya tuntutan tersebut diharapkan supaya terciptanya hak kebersamaan yang terjamin kondusif.
sumber : gambar dari penulis
B. Tanggung Jawab Sosial
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara indonesia, kita harus tahu kewajiban kita sebagai warga negara dan memiliki sikap tanggung jawab untuk negara. Tanggung jawab ini memiliki peraturan yang lisan atau dengan kesadaran inisiatif kita sendiri dan tertulis yang ada di uud. Untuk memiliki sikap tanggung jawab sosial ini kita harus mulai hal kecil seperti kesadaran diri sendiri. Seperti;
1. Tanggung jawab terhadap lingkungan
Setiap warga negara harus sadar dan harus memperhatikan lingkungan disekitar kita. Dengan cara ikut berpartisipasi menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan yaitu dengan tidak membuang sampah sembarangan apalagi membuang sampah di kali atau di sungai. Karena kita membuang sampah di kali/sungai terjadilah sampah yang tercemar dan menjadi lingkungan yang tidak baik untuk manusia.
ADVERTISEMENT
2. Tanggung jawab terhadap kerukunan masyarakat
Di Indonesia ini sangat terkenal dengan kebudayaannya yang rukun dan suka bergotong royong, tapi sayangnya masih banyak orang Indonesia yang kurang mencerminkan warga yang rukun karena banyak warga Indonesia yang kurang peduli terhadap lingkungan disekitarnya. Contohnya lingkungan di perumahan yang biasanya mereka lebih memperdulikan diri sendiri (individual) dan jarang ada yang mau bersosialisasi. Sebagai warga negara Indonesia kita harus meningkatkan solidaritas yang tinggi terhadap sesama masyarakat, menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat. Dengan itu kita dapat menjaga kesejahteraan warga negara.
3. Tanggung jawab terhadap persatuan dan kesatuan
Indonesia memiliki budaya dan suku yang beragam-ragam. Seperti warna kulit, ras, budaya, suku, agama yang berbeda-beda. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus ikut berpartisipasi mengambil peran untuk menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia ini. Dengan cara menghindari diskriminasi terhadap masyarakat, bergaul tanpa membeda-bedakan agama, ras, atau suku.
ADVERTISEMENT