Perluasan Penyelenggara PPL Konsultan Pajak melalui PMK 55 Tahun 2026

Saya mahasiswi dari universitas Pamulang dengan jurusan akuntansi perpajakan D4 (ekonomi dan bisnis)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Karenina Ameliaaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut saya, diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah yang penting dalam meningkatkan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. Salah satu perubahan yang menarik adalah diperluasnya pihak yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak. Jika sebelumnya PPL hanya diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak, melalui PMK 55/2026 PPL dapat diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, asosiasi konsultan pajak, maupun pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Menurut saya, perluasan penyelenggara PPL dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensinya. Konsultan pajak memiliki peran yang cukup penting karena membantu wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, pengetahuan konsultan pajak harus terus diperbarui mengikuti perubahan peraturan perpajakan yang cukup dinamis.
PPL sendiri bertujuan untuk menjaga kompetensi konsultan pajak secara berkelanjutan. Dalam PMK 55/2026, konsultan pajak tingkat A diwajibkan memenuhi paling sedikit 20 SKP PPL dalam satu tahun, dengan minimal 16 SKP terstruktur. Untuk tingkat B, kewajibannya paling sedikit 30 SKP dengan minimal 24 SKP terstruktur, sedangkan tingkat C paling sedikit 45 SKP dengan minimal 36 SKP terstruktur. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin konsultan pajak diterbitkan.
Saya melihat ketentuan tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan profesional konsultan pajak. Perubahan jumlah SKP untuk tingkat B dan C membuat kewajiban PPL menjadi berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya. Berdasarkan ketentuan terdahulu, tingkat B wajib memenuhi 40 SKP dan tingkat C 60 SKP setiap tahun. Dalam PMK 55/2026, jumlah tersebut menjadi 30 SKP untuk tingkat B dan 45 SKP untuk tingkat C.
Namun, menurut saya pengurangan jumlah SKP tidak seharusnya diartikan sebagai berkurangnya tuntutan profesionalisme. Hal yang lebih penting adalah kualitas materi PPL yang diikuti. Konsultan pajak seharusnya memilih pelatihan yang benar-benar dapat meningkatkan pemahaman mengenai peraturan perpajakan, teknologi administrasi perpajakan, etika profesi, serta perubahan kebijakan yang berpengaruh terhadap wajib pajak.
Perluasan penyelenggara PPL juga dapat memberikan dampak positif terhadap akses pendidikan profesional. Dengan adanya BPPK, asosiasi konsultan pajak, dan pihak lain yang ditetapkan oleh panitia, konsultan pajak mempunyai lebih banyak pilihan untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan. Akan tetapi, semakin banyak pihak yang dapat menyelenggarakan PPL juga membutuhkan pengawasan agar kualitas pelatihan tetap terjaga dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan jumlah SKP.
Menurut saya, aspek pengawasan menjadi hal yang sangat penting dalam penerapan kebijakan ini. PMK 55/2026 juga mengatur bahwa realisasi PPL harus dilaporkan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. Konsultan pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait PPL dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Selain kewajiban PPL, PMK 55/2026 juga menekankan beberapa aspek profesionalisme lain, seperti kepatuhan terhadap kode etik, standar praktik, serta kewajiban menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Hal ini penting karena konsultan pajak tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis dalam memahami peraturan, tetapi juga integritas dalam memberikan jasa kepada wajib pajak.
Menurut saya, konsultan pajak yang profesional bukan hanya konsultan yang mampu menjelaskan cara menghitung atau melaporkan pajak, tetapi juga mampu memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan wajib pajak. Perubahan peraturan yang terus berkembang membuat konsultan pajak harus memiliki kemauan untuk terus belajar. Dalam kondisi seperti ini, PPL dapat menjadi sarana untuk menjaga agar kompetensi konsultan tetap relevan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa proses penetapan penyelenggara PPL dilakukan secara jelas dan transparan. Kualitas lembaga penyelenggara, kompetensi pengajar, materi pelatihan, serta mekanisme pemberian SKP perlu diperhatikan agar PPL benar-benar memberikan manfaat. Dengan demikian, perluasan penyelenggara PPL tidak hanya menghasilkan lebih banyak pilihan pelatihan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.
Kesimpulannya, menurut saya, PMK 55 Tahun 2026 memberikan perubahan yang cukup penting terhadap pengembangan profesionalisme konsultan pajak. Perluasan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL memberikan pilihan yang lebih luas bagi konsultan pajak untuk meningkatkan kompetensinya. Namun, perluasan tersebut harus diikuti dengan pengawasan dan standar kualitas yang baik agar PPL tidak hanya menjadi formalitas untuk memenuhi SKP. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini dapat dilihat dari sejauh mana PPL mampu meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan konsultan pajak kepada wajib pajak.
