Konten dari Pengguna

Tunggakan Pajak Bukan Akhir Segala, Tapi Jangan Pernah Mengabaikannya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Karenina Ameliaaa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mendengar kata “tunggakan pajak”, sebagian orang mungkin langsung membayangkan surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, bahkan lelang. Bagi wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan keuangan, tagihan pajak tentu dapat menjadi persoalan yang tidak sederhana.

Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami: memiliki tunggakan pajak bukan berarti tidak ada jalan keluar.

Dalam pemberitaan DDTCNews pada 21 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

IluIllustration dibuatkan menggunakan IA

Bagi saya, informasi ini penting karena persoalan perpajakan seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi kewajiban membayar. Di dalam sistem perpajakan, wajib pajak juga memiliki hak dan mekanisme tertentu ketika menghadapi kondisi yang membuat kewajiban tersebut sulit dipenuhi tepat waktu.

Jangan Menyamakan Kesulitan Keuangan dengan Menghindari Pajak

Ada perbedaan mendasar antara wajib pajak yang tidak mau membayar dan wajib pajak yang ingin membayar tetapi sedang mengalami kesulitan likuiditas Perbedaan ini penting.

Seseorang atau sebuah perusahaan dapat saja memiliki kewajiban pajak yang sah, tetapi pada saat yang sama menghadapi persoalan arus kas. Pendapatan menurun, piutang belum tertagih, biaya operasional meningkat, atau terjadi keadaan di luar kendali wajib pajak.

Dalam kondisi seperti itu, memaksakan pembayaran sekaligus mungkin justru menimbulkan persoalan baru bagi keberlangsungan kegiatan usaha.

Karena itu, mekanisme angsuran dan penundaan pembayaran dapat dipandang sebagai jembatan antara dua kepentingan: kewajiban negara untuk menerima penerimaan pajak dan kemampuan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara realistis.

PMK 81/2024 mengatur bahwa permohonan angsuran atau penundaan dapat diajukan antara lain ketika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Artinya, sistem memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung berhadapan dengan konsekuensi penagihan yang lebih jauh.

Masalahnya: Banyak Orang Justru Memilih Diam

Menurut saya, tantangan terbesar bukan semata-mata keberadaan tunggakan pajak, tetapi respons wajib pajak terhadap tunggakan tersebut.

Ketika menerima Surat Tagihan Pajak (STP), misalnya, wajib pajak seharusnya tidak langsung menyimpannya di laci dan berharap masalah tersebut hilang dengan sendirinya.

Justru sebaliknya.

Wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu apa jenis pajaknya, masa dan tahun pajaknya, berapa nominal tagihannya, serta alasan mengapa tagihan tersebut diterbitkan. Data tersebut juga dapat dicocokkan dengan dokumen seperti bukti pembayaran, SPT, bukti pemotongan atau pemungutan, maupun dokumen transaksi.

Jika ada hal yang tidak dipahami atau diduga tidak sesuai, wajib pajak dapat berkomunikasi dengan DJP melalui saluran resmi.

Dengan kata lain, diam bukan strategi penyelesaian.

Semakin lama sebuah persoalan pajak dibiarkan, semakin besar kemungkinan persoalan tersebut berkembang menjadi masalah administrasi dan penagihan yang lebih kompleks.

Angsuran Bukan Berarti Bebas dari Kewajiban

Hal lain yang menurut saya perlu diluruskan adalah persepsi bahwa pengajuan angsuran atau penundaan merupakan cara untuk “menghindari” pembayaran pajak.

Bukan begitu.

Pada dasarnya, mekanisme tersebut tetap menempatkan wajib pajak pada kewajiban untuk melunasi utang pajaknya. Perbedaannya adalah terdapat pengaturan mengenai waktu dan cara pembayarannya berdasarkan persetujuan yang diberikan sesuai ketentuan.

Karena itu, mengajukan angsuran atau penundaan bukan berarti seseorang mendapatkan penghapusan utang pajak.

Ini lebih tepat dipahami sebagai kesempatan untuk mengatur kemampuan pembayaran ketika kondisi keuangan memang sedang tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus.

Tentunya, permohonan tersebut tidak otomatis disetujui. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Penagihan Pajak Seharusnya Menjadi Jalan Terakhir, Bukan Kejutan

Artikel DDTCNews juga mengingatkan bahwa apabila tagihan pajak diabaikan dan telah melewati jatuh tempo, proses penagihan dapat berlanjut melalui surat teguran dan surat paksa, hingga pada tahap tertentu dapat berlanjut ke penyitaan dan lelang aset.

Di sinilah pentingnya komunikasi.

Bagi wajib pajak, komunikasi dengan DJP seharusnya dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi lebih besar. Bagi otoritas pajak, informasi mengenai hak, prosedur, dan pilihan penyelesaian juga perlu terus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Sebab, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum. Kepatuhan juga tumbuh ketika masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan.

Jangan Takut Menghadapi Pajak, Tapi Jangan Pula Meremehkannya

Pajak memang merupakan kewajiban. Namun, wajib pajak juga perlu memahami bahwa sistem perpajakan menyediakan mekanisme untuk menghadapi kondisi tertentu.

Pesan yang menurut saya paling penting dari persoalan ini sederhana: jika memiliki tunggakan pajak, jangan panik, tetapi juga jangan mengabaikannya.

Periksa tagihannya. Pastikan kebenarannya. Pahami kemampuan keuangan. Jika memang tidak mampu membayar tepat waktu dan memenuhi persyaratan, gunakan mekanisme yang tersedia.

Pada akhirnya, persoalan pajak bukan hanya tentang berapa besar uang yang harus dibayar, tetapi juga tentang bagaimana kewajiban tersebut diselesaikan secara tertib dan sesuai aturan.

Menunda menghadapi masalah mungkin terasa nyaman untuk sementara.

Tetapi dalam urusan pajak, semakin cepat masalah direspons, semakin banyak pilihan penyelesaian yang dapat dipertimbangkan.