Konten dari Pengguna

Karhutla Musiman: Di Mana Tanggung Jawab Hukumnya?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Davasha Afzaal Zaydan Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Foto: Dokumentasi pribadi teman (digunakan dengan izin)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Foto: Dokumentasi pribadi teman (digunakan dengan izin)

Setiap musim kemarau di Indonesia, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peristiwa tersebut seakan menjadi siklus yang terus berulang. Namun, karhutla kali ini paling menarik perhatian publik internasional karena asapnya tidak hanya memengaruhi masyarakat Indonesia, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara-negara tetangga.

Lantas, apakah karhutla yang terjadi setiap tahun hanya bisa ditunggu untuk kembali terulang tanpa adanya penanganan yang tepat?

Dampak Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan bencana serius yang diakibatkan oleh aktivitas manusia dan diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem, seperti El Nino. Kebakaran tersebut menghasilkan asap yang menurunkan kualitas udara serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Mengutip laman resmi Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, dampak besar yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh manusia dan seluruh makhluk hidup. Asap tebal yang menyelimuti suatu wilayah menyebabkan kabut asap yang menurunkan kualitas udara dan memicu gangguan kesehatan, seperti iritasi mata, sesak napas, hingga meningkatnya risiko penyakit pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Kebakaran juga merusak ekosistem hutan serta habitat satwa. Banyak hewan kehilangan tempat tinggal dan sumber makanan, bahkan terancam keselamatannya. Selain itu, kerugian ekonomi turut dirasakan melalui rusaknya lahan pertanian, terhambatnya aktivitas masyarakat, terganggunya transportasi dan pendidikan, serta menurunnya produktivitas di berbagai sektor. Pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar akibat kebakaran juga memperburuk perubahan iklim dan mempercepat terjadinya cuaca ekstrem.

Dampak kabut asap akibat kebakaran tidak hanya dirasakan di Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Kedua negara tersebut menyampaikan protes atas lambatnya penanganan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Pertanggungjawaban Hukum

Berdasarkan sudut pandang hukum pidana, pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat dikenai Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti sengaja maupun karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa maupun harta benda. Dari perspektif hukum korporasi, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana, serta gugatan perdata berupa ganti rugi dan pemulihan ekosistem.

Di berbagai platform media sosial beredar sejumlah video amatir yang memperlihatkan dugaan pembakaran hutan secara sengaja oleh oknum tertentu. Meskipun tidak seluruhnya diberitakan secara resmi, informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa sebagian kasus karhutla dipicu oleh tindakan manusia yang disengaja.

Berdasarkan informasi terbaru dari KumparanNews, pada 16 Oktober 2026, Pemerintah Singapura secara resmi menyampaikan surat peringatan terkait tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Begitu pula dengan Malaysia pada tanggal 15 Oktober 2026 yang mendesak ASEAN untuk memberikan tekanan diplomatik terhadap Indonesia akibat dampak kabut asap lintas batas.

Penegakan hukum yang tegas dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar karhutla yang bersifat musiman tidak terus berulang. Jika hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya pihak yang menyebabkan kebakaran secara sengaja ataupun karena kelalaian yang dapat dihukum, tetapi juga pihak yang mempersulit atau menghalangi upaya pemadaman kebakaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Penyelidikan dan pembuktian yang komprehensif diperlukan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Pemberian hukuman yang setimpal juga penting, terutama bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya, sehingga sanksi yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.

Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan perusahaan yang berisiko menyebabkan kebakaran hutan juga perlu diperketat.

Negara perlu memperkuat sistem pengawasan yang terintegrasi dengan baik. Langkah-langkah pencegahan harus dipersiapkan jauh sebelum kebakaran terjadi. Dengan bantuan sistem pemantauan berbasis satelit serta alat prediksi cuaca yang semakin akurat, kebakaran seharusnya dapat dideteksi lebih dini sehingga langkah antisipasi dapat segera dilakukan.

Tantangan terbesar justru terletak pada pola penanganan yang bersifat musiman. Selama ini, perhatian serius biasanya muncul ketika dampak kebakaran sudah dirasakan masyarakat. Setelah api berhasil dipadamkan dan musim berganti, intensitas perhatian pun menurun seolah-olah peristiwa tersebut hanyalah fenomena alam yang terjadi sesaat.

Karhutla yang terus berulang tentu memerlukan pengawasan dan deteksi dini yang berkelanjutan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh seluruh makhluk hidup yang bergantung pada kelestarian hutan. Pemberian sanksi yang tegas serta pemantauan aktivitas di kawasan hutan diperlukan agar upaya pencegahan dapat benar-benar terealisasi.

Kerugiannya pun tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, melainkan juga oleh negara-negara ASEAN. Bahkan, dampak karhutla telah menjangkau berbagai sektor Internasional. Salah satunya adalah dunia olahraga. Ajang bergengsi seperti Formula 1 sempat menghadapi ancaman gangguan akibat kabut asap. Selama GP Singapura 2026, Carlos Sainz dari tim Williams menyoroti kabut asap yang mengganggu jarak pandang dan pernapasan. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab, negara perlu meningkatkan pelayanan pencegahan bencana sekaligus memperkuat lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan prediksi terhadap potensi bencana, serta menegakkan hukum yang telah disesuaikan agar kelak kejadian serupa tidak terulang.