Konten dari Pengguna

Karhutla Terus Berulang, Sejauh Mana Penegakan Hukum Berjalan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ari Shandi Widiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menguji ketegasan pemerintah dalam mencegah kerusakan dan menindak pihak yang bertanggung jawab.

Ilustrasi: yang menggambarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), upaya pemadaman, serta penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Dibuat dengan menggunakan AI oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: yang menggambarkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), upaya pemadaman, serta penegakan hukum dalam perlindungan lingkungan hidup. Dibuat dengan menggunakan AI oleh penulis

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang berulang di Indonesia. Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, dan kerugian ekonomi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa karhutla terus terjadi, dan sejauh mana penegakan hukum mampu mencegahnya?

Karhutla memang dapat dipengaruhi oleh kondisi alam, seperti cuaca panas, kemarau panjang, dan lahan yang mudah terbakar. Namun, faktor alam tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menjelaskan setiap kejadian kebakaran. Aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan, juga perlu mendapat perhatian. Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu memastikan penyebab kebakaran diketahui, pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai hukum, dan kejadian serupa tidak terus berulang pada masa mendatang. Karhutla dan Tanggung Jawab Hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mencegah dan menangani kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Salah satu aturan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan penyesuaian ketentuan pidananya yang berlaku. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum secara menyeluruh, termasuk aturan mengenai kearifan lokal sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 ayat (2). Selain larangan tersebut, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sesuai unsur masing-masing pasal. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kebakaran, tetapi perlu dibuktikan berdasarkan perbuatan, unsur kesalahan, akibat, dan ketentuan hukum yang relevan. Apabila kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha atau dilakukan untuk kepentingan suatu badan usaha, pertanggungjawaban hukum juga perlu ditelusuri. Pasal 116 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kemungkinan penuntutan pidana terhadap badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, penegakan hukum tidak semestinya hanya berfokus pada orang yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Penyidik perlu menelusuri asal api, penguasaan dan pengelolaan lahan, kegiatan yang berlangsung di lokasi, serta pihak yang mengambil keputusan atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Penegakan Hukum Tidak Cukup Berhenti pada Pemadaman Salah satu tantangan dalam penanganan karhutla adalah memastikan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penanganan darurat. Pemadaman api memang penting untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan yang semakin luas. Akan tetapi, upaya tersebut perlu diikuti dengan penyelidikan yang memadai dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui instrumen administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan jenis pelanggaran dan fakta yang ditemukan. Sanksi administratif dapat digunakan terhadap pelanggaran kewajiban atau ketentuan perizinan. Sementara itu, jalur perdata dapat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan, sedangkan jalur pidana diterapkan apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Dalam perkara yang melibatkan perusahaan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata karena kebakaran terjadi di sekitar wilayah konsesinya. Namun, perusahaan juga tidak seharusnya terlepas dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan bahwa kegiatan, kelalaian, atau pengelolaan lahannya berkaitan dengan kebakaran. Ketegasan penegakan hukum menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa pembakaran lahan merupakan cara yang mudah dan murah untuk membuka area baru. Apabila pelanggaran hanya ditangani tanpa penyelidikan menyeluruh, risiko terulangnya peristiwa serupa akan tetap ada. Peran KUHP Nasional dalam Penanganan Karhutla Pembaruan hukum pidana Indonesia juga perlu diperhatikan dalam membahas penegakan hukum terhadap karhutla. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan, termasuk ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Kedua aturan tersebut penting untuk diperhatikan ketika menentukan ketentuan pidana yang berlaku. Namun, keberadaan KUHP Nasional tidak berarti bahwa seluruh ketentuan khusus mengenai lingkungan hidup otomatis digantikan oleh KUHP. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap menjadi dasar penting dalam menilai dugaan tindak pidana lingkungan, dengan memperhatikan penyesuaian ketentuan pidana yang berlaku. Oleh karena itu, penanganan perkara karhutla harus dilakukan secara cermat. Aparat penegak hukum perlu menentukan aturan yang sesuai dengan perbuatan yang terjadi, memeriksa unsur tindak pidana, serta menerapkan ketentuan pidana berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat perkara ditangani. Ancaman pidana pun harus merujuk pada rumusan yang telah disesuaikan, bukan semata-mata menyalin ketentuan lama. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahan yang berlaku, dapat menjadi dasar hukum tambahan apabila peristiwa karhutla berkaitan dengan kawasan hutan dan memenuhi unsur pelanggaran yang diatur di dalamnya. Pemilihan dasar hukum harus disesuaikan dengan status kawasan, bentuk perbuatan, serta fakta dan bukti dalam setiap perkara. Dampak Karhutla dan Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Sehat Karhutla bukan hanya persoalan rusaknya pepohonan atau hilangnya kawasan hijau. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang memiliki kerentanan terhadap pencemaran udara. Aktivitas pendidikan, pekerjaan, transportasi, dan kegiatan ekonomi juga dapat terdampak ketika kualitas udara memburuk. Dampak tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla. Pemerintah tidak hanya berkewajiban menangani kebakaran ketika sudah terjadi, tetapi juga perlu memperkuat pengawasan, sistem peringatan dini, kesiapan petugas, dan perlindungan masyarakat yang terdampak. Di sisi lain, masyarakat juga dapat berperan melalui pelaporan apabila menemukan indikasi pembakaran lahan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Pelaporan perlu disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menggantikan proses pembuktian oleh pihak berwenang. Pencegahan Harus Berjalan Bersama Penegakan Hukum Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Pencegahan perlu dilakukan sebelum kebakaran meluas, terutama pada wilayah yang memiliki risiko tinggi ketika musim kemarau. Pemerintah perlu memastikan pengawasan lapangan berjalan secara konsisten, memperbaiki koordinasi antarlembaga, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku usaha harus menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan mencegah aktivitasnya menimbulkan kebakaran. Sementara itu, masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran perlu memperoleh informasi, pendampingan, serta akses terhadap mekanisme pelaporan yang efektif. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Informasi mengenai hasil penyelidikan, proses hukum, dan tindakan pemulihan lingkungan penting disampaikan kepada publik sesuai batasan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah penanganan karhutla benar-benar menghasilkan pertanggungjawaban dan perbaikan. Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan atau jumlah operasi pemadaman yang dilakukan. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan mencegah kebakaran berikutnya, mengungkap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, memulihkan lingkungan yang rusak, serta melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan ekosistem. Karhutla yang terus berulang menjadi pengingat bahwa keberadaan aturan hukum saja tidak cukup. Hukum harus diterapkan secara tepat, pengawasan harus berjalan, dan upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan penegakan hukum yang konsisten serta tanggung jawab bersama, perlindungan hutan dan lahan dapat menjadi upaya nyata, bukan sekadar respons setelah bencana terjadi.