Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Masa Kanak yang Terenggut : Memahami dan Menangani Kekerasan Seksual pada Anak
24 November 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Karinn tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dampak psikologis pada anak korban kekerasan seksual dan langkah langkah penanganannya
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu isu sosial yang sangat serius dan memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan seksual di indonesia setiap tahun terus mengalami peningkatan. Menurut data SIMFONI-PPA yang diinput pada tanggal 1 Januari 2024 hingga saat ini terdapat jumlah kasus sebanyak 22.735 dengan korban laki-laki 5.007 dan korban perempuan sebanyak 19.713, sampai saat ini data jumlah kasus terus menambah setiap harinya. Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa masalah ini semakin mengkhawatirkan. Korban tidak hanya berasal dari kalangan tertentu, tetapi bisa terjadi pada anak dari semua lapisan masyarakat. Kekerasan seksual tidak mengenal batas usia, jenis kelamin, ataupun status sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Ricard J. Gelles (Hurairah, 2012), kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan sengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional). Kekerasan seksual pada anak adalah masalah kompleks dengan akar penyebab yang beragam. Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan gender, minimnya pendidikan seks, kurangnya pengawasan orang tua hingga pengaruh media sosial menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Anak-anak dibawah umur menjadi kelompok yang rentan, sering kali tidak memiliki suara untuk membela diri dan sering kali berada dalam posisi yang tidak berdaya.
Masa kanak-kanak merupakan masa terindah dalam perkembangan psikologis. Namun, keindahan itu dapat terenggut apabila terdapat suatu peristiwa traumatis yang menciptakan memori buruk. Kekerasan seksual misalnya, dapat menyebabkan trauma mendalam yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan psikologis mereka. Menurut Khamdani (2021), kekerasan seksual yang mereka alami tidak hanya menimbulkan trauma emosional, seperti stres, kecemasan, perasaan malu, dan menyalahkan diri sendiri, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan psikologis serius, seperti gangguan stres pasca trauma (PTSD), depresi, dan gangguan kepribadian.
ADVERTISEMENT
Memutus rantai panjang dari dampak kekerasan seksual terhadap anak memerlukan upaya pencegahan dan penanganan yang serius melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Salah satu langkah yang dapat kita lakukan saat mengetahui adanya korban kekerasan seksual yaitu dengan menerapkan prinsip Psychological First Aid (PFA), yang dijelaskan oleh WHO (dikutip dalam Kuswartanti, 2021) bahwa Psychological First Aid (PFA) merupakan tindakan untuk membantu pemulihan dengan memberikan kebutuhan dasar yang terdiri dari tiga prinsip utama: Look (lihat) yaitu mengamati kondisi serta kebutuhan korban; Listen (dengar), yang berarti mendengar dan memahami apa yang dirasakan korban; Link (hubungkan), berfokus pada menghubungkan korban kepada pihak terkait untuk mendapat bantuan baik medis, mental maupun hukum. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita dapat memberikan dukungan yang efektif dan membantu korban dalam proses pemulihan mereka.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dapat memberikan dampak serius dan berkepanjangan pada psikologis korban. Dampak tersebut meliputi perasaan stres, kecemasan, rasa malu, serta perasaan bersalah, yang bahkan dapat berkembang menjadi depresi atau gangguan kepribadian. Menurut Septiani (2021) terdapat beberapa solusi yang bisa diaplikasikan oleh orang tua terhadap anak-anak mereka, salah satunya adalah dengan komunikasi. Komunikasi merupakan solusi yang sangat penting dalam pencegahan kekerasan seksual pada anak. Melalui komunikasi yang baik orang tua dapat memberikan pemahaman tentang pelecehan seksual serta memberikan perlindungan dari ancaman kejahatan yang mungkin terjadi.
Menurut Firdaus, dkk (2024) dengan mengingat kasus kekerasan seksual pada anak-anak, pentingnya bagi kita untuk bersama-sama memberikan edukasi kekerasan seksual, meliputi mengajarkan anak-anak untuk saling menghargai antara laki-laki dan perempuan serta memberikan pemahaman hak hak antara laki-laki dan perempuan, selain itu pemerintah disarankan untuk menjadikan pendidikan seks sebagai salah satu mata pelajaran wajib, dan para orang tua juga perlu memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Disusun oleh : Ananta Naisya Syifa, Evany Pladesta L.T, Karina Aprilia, Kayla Devina Putri, Nadia Amalia Ritonga.
DAFTAR PUSTAKA
Noviana, I. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, 1(1), 13-28. From: https://media.neliti.com/media/publications/52819-ID-kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-d.pdf
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (n.d.). Ringkasan kasus kekerasan. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Kuswartanti, D. R., Widhyastuti, C., & Annisa, N. M. (2021). Efektivitas Pelatihan Psychological First Aid (PFA) Perempuan Korban Pelecehan Seksual terhadap Empati Mahasiswa Psikologi Unibi. GUIDENA: Jurnal Ilmu Pendidikan, Psikologi, Bimbingan dan Konseling , 11(3), 195-205. http://dx.doi.org/10.24127/gdn.v11i3.4241
Khamdani, M. (2021). Psychological Impact of Early Childhood Development Due to Sexual Violence. Journal of Creativity Student, 6(2), 187-206. https://journal.unnes.ac.id/nju/jcs/article/view/36286
ADVERTISEMENT
Septiani, R. D., (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan anak, 10(1), 50-58. https://doi.org/10.21831/jpa.v10i1.40031
Firdaus, A., Jusdienar, A. L., & Milisani, M. (2024). Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual. Jurnal Selaras Pengabdian Masyarakat, 1(3), 26-31. https://www.journal.stimaimmi.ac.id/index.php/selaras/article/view/547/555