Konten dari Pengguna

Mengetahui Tugas Bagian Rapat dan Perundang-Undangan DPRD Kota Surabaya (KKP)

Karis Subarkah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya 1945
8 Oktober 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Karis Subarkah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber; Dokumen Pribadi Karis Subarkah
zoom-in-whitePerbesar
Sumber; Dokumen Pribadi Karis Subarkah
ADVERTISEMENT
Kuliah Kerja Praktek merupakan salah satu mata kuliah yang memberikan pengalaman secara langsung di lapangan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi dengan instansi terkait. Kegiatan Praktek ini bersifat wajib untuk salah satu mata kuliah, maka dari itu saya Karis Subarkah dengan NIM 1312100158 mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya bertanggung jawab untuk ikut dalam kegiatan praktek tersebut. Memilih tempat yang sangat bagus untuk menunjang kemampuan itu sangatlah penting disini, karena itu penulis memtuskan memilih untuk melakukan praktek di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Alasan penulis memilih tempat praktek tersebut karena berkeinginan memiliki pengalaman kerja di sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Kuliah Kerja Praktek berlangsung selama empat puluh hari kerja, dimulai dari tanggal 22 Juli sampai 13 September 2024. Dewan Perwakilan Daerah Kota Surabaya Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, DPRD Kota Surabaya dibantu oleh seseorang sekretaris DPRD yang membawahi 60 staf. DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, Sekretariat DPRD Kota Surabaya terdiri dari tiga bagian yaitu Bagian Umum, Bagian Rapat dan Perundang- Undangan, dan Bagian Informasi dan Protokol.
Sumber; Dokumentasi Pribadi Karis Subarkah Gladi Pelantikan Anggota Dprd
Penulis ditempatkan di bagian Rapat dan Perundang-Undangan, hal ini bertujuan agar mahasiswa bisa mengenal lebih dalam tentang tugas dan fungsi dari bagian tersebut
ADVERTISEMENT
Bagian Rapat dan Perundang-undangan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan rapat, peraturan perundang-undangan, serta kajian hukum. Selain itu, bagian ini juga memiliki kewajiban dalam menyusun panduan teknis dan program kerja, melakukan koordinasi serta bekerja sama dengan lembaga atau instansi lain, memfasilitasi penyelenggaraan rapat, mencatat hasil rapat, serta mengelola dokumen peraturan undang-undang. Dengan demikian, peran dan fungsi Bagian Rapat dan Perundang-undangan di Sekretariat DPRD Kota Surabaya meliputi pelaksanaan tugas terkait rapat, perundang-undangan, kajian hukum, serta tanggung jawab dalam penyusunan panduan teknis, program kerja, dan pelaporan tugas.
Sumber; Dokementasi Pribadi Karis Subarkah, mempersiapkan berkas rapat
Selama menjalankan Kuliah Kerja Praktek, penulis diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam berbagai kegiatan seperti membantu mempersiapkan berkas rapat, mengikuti sidang paripurna di DPRD Kota Surabaya. Penulis dapat melihat langsung proses rapat dan pengelolaan dokumen peraturan undang- undang, dan berpartisipasi dalam rapat-rapat paripurna bersama para anngota dewan dan staff yang berpengalaman.
ADVERTISEMENT
Kegiatan Kuliah Kerja Praktek ini sangat membantu penulis, karena tidak hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga mendapatkan pengalaman di lapangan yang dapat menjadi bekal berharga dalam menghadapi tantangan di masa depan.
Terimakasih Penulis Ucapkan Kepada Pihak Dewa Perwakilan Kota Surabaya Khususnya bidang Rapat dan Perundang-Undangan sudah menizinkan untuk melakukan kegiatan praktek disana. Bapak Suharto Kepala Bagian RAPPER dan para Staff yang berkerja disana, penulis sangat bertimakasih kepada kalian yang telah membimbing sampai kegiatan praktek selesai semoga kita dipertemukan di lain kesempatan