Konten dari Pengguna

Keamanan Pengiriman Barang dalam Belanja Online, Tanggung Jawab Siapa?

Karista Yonika
Law Student UMY 2019
19 Januari 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Karista Yonika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pickers atau pengambil barang menyiapkan produk pesanan konsumen di Gudang siCepat Kemayoran. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era teknologi yang semakin canggih, segala sesuatu dapat dilakukan dengan praktis dan lebih mudah. Seperti halnya kebiasaan berbelanja yang saat ini terasa lebih mudah dilakukan dengan adanya transaksi belanja secara online. Dengan begitu, konsumen dapat melakukan pembelian barang tanpa harus datang ke toko dan melakukan pembayaran secara langsung. Transaksi dan pembelian dapat dilakukan dari mana saja.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya dalam segala bentuk transaksi jual beli baik itu secara online maupun offline, konsumen berhak atas kualitas, kondisi, dan kesesuaian barang yang dibelinya sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh penjual. Umumnya dalam menjual produk-produk secara online, penjual akan memberikan deskripsi yang berisi informasi terkait kondisi dan gambaran mengenai barang yang dijualnya.
Konsumen juga berhak atas jaminan keamanan barang yang dibelinya baik sejak dikirimnya barang dari penjual, proses pengirimannya, hingga saat barang tersebut telah sampai di tangan konsumen. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga keamanan barang tersebut seperti dengan memperhatikan kemasan produk yang sekiranya aman dan dapat melindungi barang untuk menghindari kerusakan selama proses pengiriman, pemberian bubble wrap, atau tanda peringatan “jangan dibanting” untuk barang-barang yang rentan rusak dan pecah.
Foto: Rahmi Yazmin
Namun terkadang terjadi hal-hal di luar kendali seperti jika barang datang di tangan konsumen dengan keadaan yang rusak. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal itu terjadi, yaitu pengemasan barang yang tidak sesuai standar atau kesalahan pada ekspedisi pengiriman yang kurang berhati-hati dalam proses pengiriman barang.
Foto: Karista Yonika
Dalam hal ini, konsumen berhak untuk mengajukan ganti rugi atas kerusakan barang yang dibelinya. Sesuai dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak-hak Konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
Juga hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Dalam hal pengiriman, tanggung jawab terhadap keamanan barang pada dasarnya berada pada pihak ekspedisi pengiriman barang tersebut. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1236 KUHPerdata, pihak jasa pengiriman barang bertanggung jawab atas pengangkutan barang hingga sampai ke tujuan dan jika terjadi kerusakan atas kelalaian dalam proses pengiriman.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari hal itu, pihak jasa pengiriman juga memberikan pilihan untuk menggunakan asuransi bagi barang-barang elektronik atau barang yang seharusnya mendapatkan penjagaan lebih. Namun jika dalam hal ini pembeli menilai ada kesalahan dalam pengemasan dengan kata lain produk hanya dikemas dengan asal-asalan dan tidak dapat melindungi produk, pembeli berhak meminta pertanggungjawaban langsung kepada pelaku usaha (Pasal 7 huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen).