Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Benarkah 99,9 Persen Jumlah Unit Usaha di Indonesia adalah UMKM?
17 Maret 2019 22:36 WIB
ADVERTISEMENT
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, masing-masing memiliki definisi sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
Usaha Mikro
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 50 juta Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta Rupiah.
Usaha Kecil
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 50 - 500 juta Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta - 2,5 miliar Rupiah.
ADVERTISEMENT
Usaha Menengah
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria usaha kecil memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar 500 juta - 10 miliar Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 2,5 - 50 miliar Rupiah.
Berapakah persentase jumlah UMKM di Indonesia?
UMKM bisa dikatakan sebagai roda penggerak perekonomian negara Indonesia. UMKM berkontribusi besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan negara ini. Bagaimana tidak dan tidak tanggung-tanggung, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 99,9 persen dari total unit usaha di Indonesia!
ADVERTISEMENT
Dilansir dari data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2016-2017, UMKM berjumlah sebesar 62.922.617 unit usaha pada tahun 2017, sedangkan UB hanya berjumlah sebesar 5.460 unit usaha.
Berarti jumlah UMKM pada tahun 2017 berjumlah sebesar 62.922.617 unit dari 62.928.077 unit usaha yang ada di Indonesia, atau memiliki persentase sebesar 99,9 persen.
#terusberkarja
Content Writer & Editor : Charles Raymond