Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pasal-pasal RUU KUHP yang Berpotensi Mematikan Bisnis di Indonesia
27 September 2019 11:15 WIB
ADVERTISEMENT
Sobat entrepreneurs, RUU KUHP tengah ramai dibicarakan lantaran berisi pasal-pasal yang menuai kontroversi. Salah satu calon produk hukum ini pun menimbulkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU KUHP, beberapa pasal di antaranya berpotensi dapat membebani dunia usaha. Misalkan seperti yang tertuang dalam pasal 182 yang berbunyi setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal-Pasal Yang Dapat Membebani
Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup badan hukum yang berbentuk perserian terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagi korporasi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka bisa dikenakan pidana pokok dan pidana tambahan. Itu artinya tidak hanya pelaku usaha, perusahaan juga dapat dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Kriminalisasi tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap bisnis yang berjalan. Tidak memungkinkan juga bisa langsung mematikan bisnis tersebut.
Keberlangsungan Tenaga Kerja Juga Terancam
Karena kriminalisasi dapat merusak citra hingga kepercayaan investor, yang mempengaruhi seluruh kegiatan usaha. Mulai dari harga saham, pemberian pinjaman terhadap perusahaan sampai penjualan.
Ketika bisnis tersebut mati, maka secara otomatis karyawan akan dirumahkan dan berpotensi menambahkan pengangguran di Indonesia. Sementara tingkat pengangguran di Indonesia sendiri masih di level 5 persen, kalah jauh dengan negara Malaysia yang hanya 3,3 persen dan Vietnam yang sebesar 2,16 persen.
Jika ada yang menganggap karena jumlah penduduk Indonesia, itu bukanlah alasan yang solid. Karena pada faktanya, Tiongkok yang dikenal sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak di dunia yaitu mencapai 1,39 miliar jiwa di tahun 2018, mampu menekan angka pengangguran menjadi 3,6 persen.
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemerintah sudah menyiapkan skenario lain untuk dampak terburuk dari pasal tersebut?
Bisnis yang Sifatnya Pribadi juga Terancam
Selain mengenai korporasi, ada pula pasal 417 dalam RUU KHUP tentang kohabitasi atau 'kumpul kebo'. Dalam pasal itu, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Pasal ini dinilai akan merugikan dunia usaha khususnya yang berkecimpung di industri pariwisata. Perhotelan diprediksi akan sepi dari pengunjung khususnya wisatawan asing karena adanya sex ban. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain yang tidak adanya aturan mengenai seks di luar pernikahan.
ADVERTISEMENT
Ada juga pasal yang dinilai merugikan usaha hiburan malam. Dalam pasal 430 berbunyi, setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Nah sebagai pengusaha gimana tanggapan kalian terkait RUU KHP ini sobat?
#terusberkarja
Content Writer : DEV