Peran Aktif Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda terhadap Lingkungan

Konten Media Partner
21 Februari 2019 9:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani | Photo from Karja.id (Charles Raymond)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani | Photo from Karja.id (Charles Raymond)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kondisi persampahan di suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari semua elemen masyarakat yang ada di dalamnya. Tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan bagaimana semua elemen masyarakat bisa saling bekerja untuk mengimplementasikan kebiasaan mengelola sampah yang baik mulai dari hal yang kecil sekalipun.
ADVERTISEMENT
Karja.id memperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Nurrahmani mengenai kondisi persampahan di Kota Samarinda Selasa, (20/2) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda.
“Jadi, dengan penduduk yang sekitar 850 ribu sekian ribu itu, berdasarkan timbulan sampah yang terbaru dari setiap orang menghasilkan 0,7 kg itu maka kami setiap hari harus mengangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Sampah, red) itu sekitar 600 ton.Tapi dengan kondisi realitanya yang kami angkut sekitar 400 ton lebih”, ungkap Nurrahmani.
Melalui penjelasan yang disampaikan oleh Nurrahmani, diindikasikan adanya pengurangan sampah dari masyarakat contohnya, menjual sampah yang bernilai. Tetapi tidak dipungkiri juga, masih ada sebagian kecil oknum masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya, seperti dibakar, dibuang ke sungai, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sudah menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mensosialisasikan dan membiasakan masyarakat dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Berbagai upaya telah dilakukan terus menerus oleh Dinas Lingkungan Hidup seperti mensosialisasikan aturan kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai tempat yang telah disediakan dan waktu yang telah ditentukan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2011 yakni, dari pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi.
Informasi aturan membuang sampah di Kota Samarinda | Photo from Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda on Facebook
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk mengatur, mensosialisasikan aturan-aturan terkait. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup dengan tegas tidak mengangkatkan sampah yang dibuang diluar TPS.
“Kami menggariskan pada posisi bahwa masyarakat itu mulai 1 Februari (2019, red), kami tidak angkatkan lagi yang buang diluar TPS (Tempat Pembuangan Sementara, red), tapi kami arahkan untuk buang ke TPS”, kata Nurrahmani.
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup juga memberi efek jera bagi oknum yang ketahuan membuang sampah sembarangan dengan mempublikasikannya ke media sosial, supaya masyarakat Samarinda tahu perbuatan memalukan yang merugikan lingkungan seperti membuang sampah sembarangan.
Petugas-petugas di lapangan pun standby berkeliling di lapangan untuk melihat titik-titik sampah yang berhamburan. Petugas tersebut juga diwajibkan untuk menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk mengangkut ke TPA.

Kebijakan dan kajian Pemerintah perihal kondisi persampahan di Samarinda

Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sampai saat ini juga terus aktif membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur kondisi persampahan di Kota Samarinda, yang benar-benar bertujuan untuk memperhatikan kondisi lingkungan Kota Samarinda.
Surat Edaran Walikota Samarinda No. 660.2/3244/100.14 tentang Penggunaan Kemasan Air Minum Isi Ulang (Tumbler) | Photo from Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda on Facebook
Beberapa diantaranya seperti diterbitkannya Perwali tentang pengurangan plastik pada 21 Januari 2019 lalu. “Kita di Samarinda ini menghasilkan sekitar 114 ton sampah plastik aja karena 19 persen dari sampah itu adalah sampah plastik”, tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga ada mengeluarkan Perwali tentang pemanfaatan sampah yang sudah diolah menjadi kompos dengan melibatkan pihak masyarakat dan dunia usaha. Caranya ketika ada pihak yang mengurus ijin lingkungan, pihak tersebut wajib untuk menyetor pohon, menanam pohon dan memanfaatkan kompos yang diolah dari sampah organik tersebut.
“kalau kompos itu hasil dari sampah yang organik itu kalau dibuat misalkan 1 kilo, sampah yang sudah jadi kompos itu adalah hasil dari pemanfaatan dari 6 kilo sampah organik”, tambahnya.
Nurrahmani pun juga mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara melakukan 4 kali pengangkutan ke tempat pembuangan akhir dalam sehari. Kemudian, Ia juga menambahkan bahwa akan memperbanyak tempat sampah (tempat pembuangan sementara, red) berupa kontainer-kontainer kecil.
Selain itu, Ia juga membuat kajian pada tahun ini perihal perlunya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) baru dengan harapan tahun depan bisa memiliki TPA yang baru.
ADVERTISEMENT

Aksi nyata Pemerintah Kota Samarinda

Tampilan tas Nurrahmani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda yang terbuat dari sampah plastik dari jarak dekat. Bagus, bukan? | Photo from Karja.id (Charles Raymond)
Selain mengeluarkan kebijakan-kebijakan, Pemerintah Kota Samarinda pun juga sudah mulai mengurangi penggunaan plastik, seperti mulai tidak menggunakan kemasan plastik (gelas plastik, dll) pada rapat-rapat di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tidak menggunakan botol plastik lagi untuk minum melainkan sudah menggunakan tumbler.
Di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sendiri pun juga memiliki aturan wajib untuk menggunakan tas yang terbuat dari ulang setiap hari Jumat.
Bahkan, Nurrahmani selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda pun sudah menggunakan tas yang terbuat dari sampah plastik saat ditemui oleh Karja.id pada Rabu (20/2). Karja.id pun juga berkesempatan melihat tas tersebut secara langsung.
Bagusnya produk tas dari sampah plastik ketika dipakai oleh Nurrahmani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sekaligus pemilik tas | Photo from Karja.id (Charles Raymond)
Disebutkan oleh Nurrahmani bahwa kebijakan pengurangan penggunaan plastik di wilayah Kota Samarinda dikalkulasikan bisa mengurangi sampah plastik per tahunnya sekitar 1.000 ton dari pusat perbelanjaan, 49,3 ton dari penggunaan tumbler di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 140 ton dari penggunaan box makanan dan minuman di kalangan pelajar.
ADVERTISEMENT
Di lantai satu kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda sendiri juga sudah terdapat meja dan kursi yang terbuat dari ecobrick (blok bangunan yang terbuat dari sampah plastik).
Kegiatan Sosialisasi Pengurangan Sampah Tentang Pengenalan dan Pembuatan Ecobrick Melalui Dongeng | Photo from http://dlh.samarindakota.go.id
“Jadi, kalau botol kecil (ecobrick, red) 2 ons setengah dan kalau botol besar 4 ons setengah. Itu bagian dari isolasi sampah, daripada berhamburan dimasukkan kesitu (ke dalam botol, red), kan bisa jadi kursi”, tambah Nurrahmani mengenai ecobrick.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda pun memiliki rencana untuk mengadakan lomba kreasi dari ecobrick di setiap kecamatan pada akhir tahun nanti. Sekedar informasi, satu kreasi dari bahan ecobrick yang dibentuk menjadi kursi itu bisa mengisolasi sampah plastik sekitar 10 kg.
ADVERTISEMENT
#terusberkarja
ADVERTISEMENT
Reporter : Charles Raymond
Content Writer : Charles Raymond