Konten Media Partner

Sistem Pendataan Pegawai Terkait Kartu Pra Kerja dari Disnaker Samarinda

15 April 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dinas Tenaga Kerja Samarinda | Photo by Karja/Titiantoro
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dinas Tenaga Kerja Samarinda | Photo by Karja/Titiantoro
ADVERTISEMENT
Karja - Kartu Pra Kerja telah diluncurkan oleh pemerintah Indonesia. Target utama program ini adalah korban PHK akibat pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya untuk anggota Kartu Pra Kerja ini akan mengikuti program pelatihan secara online yang disediakan oleh digital platform mitra resmi pemerintah
Program yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada tanggal 11 April 2020 langsung direspon baik oleh pemerintah daerah dan diteruskan oleh kota dan kabupaten.
Kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah melakukan pendataan kepada pegawai-pegawai yang bekerja di bebrapa perusahaan di Samarinda.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda, Lujah Irang yang diwakilkan oleh Nur Lahamudin, PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) menjelaskan kepada Karja mengenai sistem pendataan pegawai yang terdampak COVID-19.
Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Nur Lahamudin | Photo by Karja/Titiantoro
“Disnaker Samarinda memberikan formulir ke setiap perusahaan-perusahaan di Samarinda. Formulir itu berisi data mengenai jumlah pegawai yang di PHK dan di rumahkan. Tujuannya agar kita tahu imbas dari pandemi COVID-19 khususnya di Samarinda ini ada berapa pegawai yang kena PHK dan dirumahkan,” jelasnya Rabu (15/4/2020) siang.
ADVERTISEMENT
Nur Lahamudin juga mengatakan di dalam formulir yang diberikan oleh Disnaker Samarinda kepada perusahaan di antaranya memuat beberapa kolom. Pertama nama perusahaan, kedua alamat perusahaan, ketiga nama pekerja, keempat alamat pekerja, kelima nomor KTP pekerja, keenam jabatan pekerja, ketujuh alamat email.
“Setelah perusahaan mengisi formulir tersebut, nantinya dikirim ke kita (disnaker) baik melalui email maupun WA. Nantinya data tersebut kita teruskan ke Satgas Provinsi,” ujarnya.
Gedung Dinas Tenaga Kerja Samarinda | Photo by Karja/Titiantoro
Disnaker Samarinda sementara ini sudah mencatat kurang lebih ada sekitar 401 karyawan yang telah didaftarkan oleh perusahaannya.
“Sementara ini ada sekitar 401 karyawan yang sudah di data. Dan kita selalu standby untuk menerima data dari perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, Disnaker Samarinda telah mengundang lima perusahaan untuk melaporkan tentang adanya pegawai yang di PHK dan di rumahkan.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini di Samarinda belum ada yang kena PHK. Namun untuk mencegah hal itu, perusahaan mengakalinya dengan cara melakukan pergantian jam kerja dengan sistem shift atau rolling,” pungkasnya.
Namun Lahamudin juga tetap mengimbau kepada para pegawai untuk tetap melakukan pendaftaran pra kerja secara mandiri.
“Dan nantinya meraka ini akan mendapatkan kartu pra kerja dengan catatan mereka juga harus mendaftarkan diri melalui sistem online yang sudah disiapkan,” tutupnya.
#terusberkarya
Jangan lupa follow Karja di Instagram (klik di sini) dan klik tombol 'IKUTI' (klik di sini) untuk mendukung dan mengikuti konten menarik seputar entrepreneurship, kisah inspiratif, karya anak bangsa, dan isu sosial seputar milenial ya, Sobat!