Konflik Agraria: Tanah Milik Masyarakat, Milik Negara, atau Milik Korporat?

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kartini Thalib tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penulis: Kartini K. Thalib

Konflik Agraria di Kepulauan Seribu nyata terjadi di sebuah pulau seluas 43 hektare di Kepulauan Seribu, berdiri papan bertuliskan "Tanah Milik PT Bumi Pari Asri". Kasus nyata ini langsung berdampak pada kehidupan sekitar itu 1.200 warga yang sebagian besar dari mereka hidup dari menangkap ikan. Perusahaan mengaku memiliki sekitar 90 persen pulau melalui 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (HGB). Warga mengaku sudah tinggal di sana selama beberapa generasi, tetapi sebagian besar hanya memegang girik. Sengketa ini sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun dan belum ada keputusan akhir tentang status tanahnya.
Dari Girik ke Sertifikat dalam Konflik Agraria di Pulau Pari
Pada 2014, PT Bumi Pari Asri (BPA) mengklaim hak atas sebagian besar Pulau Pari.¹ Perusahaan menyatakan seluruh sertifikatnya sah dan diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara. Warga sejak lama mempertanyakannya. Mereka mengaku tanda tangan mereka dikumpulkan tanpa tahu tujuannya. Perusahaan membantah dan menyebut transaksinya melibatkan warga yang memang ingin menjual tanah. Kasus ini menjadi potret Nyata bagaimana konflik agraria dikepulauan seribu kerap bermula dari masalah administrasi lahan.
Ada ketimpangan bukti di sini. Sebuah kajian hukum menyebut tanah di Pulau Pari sebagian besar berupa girik, dan secara yuridis warga belum memiliki bukti formal yang jelas atas kepemilikan.² Perusahaan memegang sertifikat. Warga memegang riwayat hidup di atas tanah itu. Ketimpangan yuridis inilah yang terus memperpanjang rentetan Konflik Agraria di Kepulauan Seribu tanpa ada kejelasan perlindungan bagi hak adat warga lokal.
Warga yang Justru Diadili
Pada 2017, tiga warga yang mengelola wisata pantai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka dituduh memeras wisatawan lewat pungutan masuk pantai dan menduduki lahan perusahaan. Salah satu terdakwa, Edi Priadi, menceritakan bahwa saksi dari BPN Jakarta Utara di persidangan menyebut rumahnya bukan bagian dari tanah yang diklaim BPA.³ Pada 2018, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis tersebut dan membebaskan ketiganya.¹ Pada 2022, LBH Jakarta mengumumkan Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dalam perkara ini, dengan nomor 873 K/Pid/2021.⁴ Kasus kriminalisasi nelayan ini menjadi bukti nyata bagaimana eskalasi Konflik Agraria di Kepulauan Seribu sering kali menyeret ranah perdata ke dalam hukum pidana.
Putusan itu penting karena menunjukkan bahwa sengketa perdata soal kepemilikan tanah tidak bisa begitu saja diselesaikan lewat pemidanaan warga. Namun,meski putusan pidana ini memberikan secercah keadilan bagi warga, ia tetap tidak menjawab pertanyaan pokok dari konflik agraria di kepulauan seribu, yaitu sebenarnya tanah itu secara sah milik siapa?.
Ombudsman Sudah Bicara, Penyelesaian Belum Datang
Koalisi Selamatkan Pulau Pari mengadukan penerbitan sertifikat ke Ombudsman sejak Maret 2017. Mereka menilai sertifikat terbit tanpa pengukuran, pemetaan, dan pengumuman sebagaimana diatur PP No. 24 Tahun 1997.⁵ Walhi juga menilai penerbitan itu melanggar UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada 9 April 2018, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merilis hasil pemeriksaan,⁶ dan menurut CNA menemukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat. BPN dijadwalkan memutus dalam 30 hari kerja.
Hingga laporan CNA pada 24 Agustus 2026, belum ada keputusan mengenai status kepemilikan tanah di Pulau Pari. Ketidakpastian ini memperpanjang jalan terjal penyelesaian konflik agraria di kepulauan seribu. Perusahaan tetap menyatakan diri pemilik sah dan menyebut BPN telah mengklarifikasi bahwa tidak ada maladministrasi. Versi mana yang benar belum dibuktikan secara terbuka.
Mengapa Waktu Menentukan!?
Waktu berjalan tidak netral dalam sengketa tanah. Aturan pendaftaran tanah, yaitu PP 24/1997 Pasal 32 ayat (2) menurut ingatan saya, membatasi gugatan atas sertifikat yang telah terbit lebih dari lima tahun. Aturan ini dimaksudkan memberi kepastian hukum, tetapi bagi warga yang tidak pernah diberi tahu tanahnya disertifikatkan, bisa terasa seperti kehilangan hak tanpa kesempatan membela diri. Karena itu laporan pemeriksaan yang berhenti di meja instansi dan tidak pernah diputus bukan sekadar urusan birokrasi. Ia ikut menentukan siapa yang akhirnya diakui sebagai pemilik sah dalam Konflik agraria dikepulauan seribu.
Satu Pulau, Tiga Klaim
Dari seluruh rentetan fakta di lapangan, kita dapat melihat bahwa Konflik Agraria di Kepulauan Seribu ini bermuara pada tiga sudut pandang klaim yang saling berbenturan:
Korporasi memegang sertifikat yang diterbitkan negara.
Negara lewat BPN adalah pihak yang menerbitkan sertifikat sekaligus pihak yang belum menuntaskan temuan Ombudsman.
Masyarakat adalah penghuni lintas generasi yang menanam mangrove, membersihkan pantai, dan menjalankan wisata, tetapi tidak memegang bukti formal.
Konsorsium Pembaruan Agraria menyebut persoalan seperti ini bukan sekadar konflik tanah, melainkan soal siapa yang menguasai politik agraria dan alokasi tanah ditingkat nasional. Dalam konteks yang lebih luas, peliknya penyelesaian konflik agraria dikepulauan seribu ini sejalan dengan situasi nasional. Ditingkat nasional, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria pada 2025, naik 15 persen dari tahun sebelumnya.⁷
Ketika Sertifikat Berhadapan dengan Sejarah Penguasaan Tanah
Pulau Pari memperlihatkan jawaban sementara atas pertanyaan judul tulisan ini: "tanah menjadi milik pihak yang dokumennya diakui lebih dulu, bukan pihak yang hadir lebih dulu". Jika negara serius menegakkan keadilan agraria, penyelesaian konflik agraria dikepulauan seribu tidak boleh berhenti pada putusan pidana yang membebaskan warga semata. Temuan Ombudsman perlu ditindaklanjuti secara terbuka, dan proses penerbitan setiap sertifikat di Pulau Pari perlu diuji ulang. Konstitusi menyebut tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Selama sertifikat bisa lebih kuat daripada kehadiran puluhan tahun, kemakmuran itu akan terus dipertanyakan dalam setian sengkarut Konflik agraria diKepulauan Seribu maupun di pulau-pulau kecil lainnya.
Oleh: Kartini K. Thalib
Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Oktober 2026.
Catatan dan Sumber
1. CNA Indonesia, "'Ini rumah kami': Perjuangan perempuan Pulau Pari di tengah pusaran sengketa lahan", 24 Agustus 2026.
2. JDIH Provinsi DKI Jakarta, "Analisis Yuridis Peralihan Tanah Girik ke Hak Guna Usaha... di Pulau Pari".
3. Mongabay Indonesia, "Dinilai Tak Bersalah, Tiga Nelayan Pulau Pari Diminta Segera Dibebaskan dari Hukuman", 5 Oktober 2017.
4. LBH Jakarta, "MA Tolak Kasasi JPU terhadap Tiga Nelayan Pulau Pari", 7 April 2022 (bantuanhukum.or.id).
5. Tirto.id, "Tuntutan Warga Pulau Pari pada Ombudsman Jelang Rilis LAHP", April 2018.
6. Tirto.id, "Warga Pulau Pari Gelar Doa Bersama Jelang Rilis LAHP Ombudsman", 9 April 2018.
7. KPA, Catatan Akhir Tahun 2025, dirilis 15 Januari 2026 (via JatimTimes).
