Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran. Restoran mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, termasuk jasa boga atau katering.
Pajak Restoran Berapa Persen? Pahami Penjelasannya
Pajak restoran diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Jawaban untuk pertanyaan pajak restoran berapa persen, adalah maksimal 10%.
Tarif Pajak Restoran atau PB1 ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen), dan tarif tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan buku Teknik Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ida Zuraida (2012:55), sesuai Pasal 37 ayat (1) UU PDRD yang menjadi Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pelayanan yang disediakan restoran tersebut meliputi pelayanan penjualan makanan dan atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
ADVERTISEMENT
Namun, yang tidak termasuk Pajak Restoran, adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kriteria yang tidak termasuk Objek Pajak Restoran, yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai omset atau transaksi per bulan tidak melebihi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran. Wajib Pajak Restoran, adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Selanjutnya, dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Masa pajak dipungut setiap 1 (satu) bulan kalender.
Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi.
ADVERTISEMENT
Rumus Hitungan Pajak Restoran dan Contohnya
Cara menghitung pajak restoran dapat melalui rumus hitungan PB1 berikut.
PB1 = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif PB1
Contohnya, Ibu Herlina memiliki total biaya atas pesanan makanan dan minumannya di restoran sebesar Rp550.000. Berdasarkan total biaya tersebut, tarif pajak restoran yang dikenakan adalah sebesar 10% dari Rp550.000, yaitu Rp55.000.
Pajak restoran berapa persen? Pajak restoran atau dikenal dengan PB1 sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang PDRD, adalah paling tinggi 10%.(DK)