Konten dari Pengguna

Bagaimana Kita Seharusnya Memposisikan Delik Zinah

Kawan Nazar

Kawan Nazar

Lahir di Surabaya, domisili Yogyakarta

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kawan Nazar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana Kita seharusnya memposisikan Delik Zinah

Dalam hukum agama (tdk hanya islam, nasrani dan yahudi) memposisikan zinah sbg kejahatan dlm agama. Kalau diterapkan dlm hukum modern masuk dlm "delik umum". Hukum barat (yg filosofinya memisahkan urusan dunia dgn agama) memposisikan "zina' (sebenarnya tdk ada zina kalau dilakukan suka sama suka) sbg ranah privat. Makanya ditempatkan sbg delik aduan. Sebenarnya ini adalah "kompromi" nilai sekuler dgn nilai agama.

Realitas kita dlm hidup bernegara (tdk hanya di indonesia, tapi juga di eropa dan amerika), krn batasan2 konstitusi sulit memerapkan hukum agama. Tapi juga sulit menerapkan nilai2 sekuler scr murni, krn ditentang oleh rakyat yg hidup dlm ikatan nilai2 agama.

Jadi rumusan delik zinah yg ada di dlm KUHP skr ini yg merupakan adopsi dari hukum belanda, maupun usulan perluasan delik zinah dlm revisi KUHP skr ini sama mrpk bentuk kompromi pensikapan thd zinah. Dlm konteks ini kita seharusnya melihat bahwa yg membedakannya adalah filosofi hukum yg melandasinya. Hukum barat dasarnya adalah nilai2 sekuler yg semangatnya memisahkan urusan agama dan urusan dunia. Hukum Nasional kita yg melandasinya adalah Pancasila, yg sila pertamanya adalah Ketuhanan yg maha esa. Konsekwensinya, norma2 yg diatur oleh negara tdk bisa dilepaskan dari nilai2 dan norma2 agama. Pensikapan thd delik zinah seharusnya didasarkan kpd nilai2 dan norma2 agama yg dianut rakyat indonesia, bkn nilai2 dan norma2 sekuler barat spt yg menjadi dasar KUHP tentang zinah. JR pernah diajukan ke MK tentang zinah dan LGBT beberapa waktu yg lalu sesungguhnya mewakili aspirasi mayoritas rakyat indonesia yg relegius, yg menghendaki zinah dirumuskan sbg delik umum. Zinah tdk semata2 urusan privat tetapi mrpkn urusan publik, urusan negara. Dampak zinah tdk hanya kpd urusan privat, tapi terkait dgn moral msy, moral negara. Berbagai fakta sdh mbuktukan dampak sosial zinah.

Oleh krn itu delik zinah yg ada di KUHP skr ini, maupun usulan perluasannya yg sama2 menempatkan zinah sbg delik aduan jelas2 bertentangan dgn Pancasila dan tdk sejalan dgn aspirasi mayoritas rakyat indonesia.