Konten dari Pengguna

"Dualisme" Nama Sultan Yang Masih Belum Selesai"

Kawan Nazar

Kawan Nazar

Lahir di Surabaya, domisili Yogyakarta

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kawan Nazar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polemik mengenai "dualisme" nama Sultan tidak serta merta selesai, bahkan setelah Rapat Paripurna DPRD DIY hari Rabu, 2 Agustus yang lalu telah menetapkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Sebagaimana kita ketahui, terkait "dualisme" nama ini, sebagai bagian dari keputusan Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Berkas Persyaratan Calon Gubernur DIY bahwa nama yang diajukan sebagai Calon Gubernur DIY adalah nama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 4 UUK yaitu Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Kanjeng Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah atau Sultan Hamengku Buwono X. Selanjutnya disebutkan bahwa karena itu tidak dikenal nama lain selain yang diatur dalam UUK tersebut. Sebagai konsekuensinya adalah Sultan seharusnya tidak lagi menggunakan nama lain selain yang digunakannya saat ditetapkan sebagai Gubernur. Secara formal, bahkan semua proses penggantian nama yang pernah dilakukannya seharusnya dianggap tidak pernah terjadi. Perlu diingat baik-baik bahwa melalui Undhang Gumantosing Asma pada 4 Mei 2015 yang lalu sesungguhnya Sultan bukan memiliki nama lain, namun telah mengganti namanya menjadi Hamengku Bawono Ka 10.

Penegasan dari Sultan dan Permaisuri GKR Hemas bahwa nama ganda itu sebagai sebuah urusan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Gubernur sehingga “secara konstitusional bukan wilayah DPRD”, sementara di saat yang sama Sultan boleh memilih untuk menggunakan nama yang disukai bergantung pada kesempatan dan kepentingannya, sehingga nama lama yang sejatinya sudah ditanggalkan melalui Undhang Gumantosing Asma kembali digunakan, sekedar karena “nanti kalau tidak sesuai, bertentangan dengan UUK”, sesungguhnya selain menunjukkan kegagalan dalam memahami perspektif konstitusional yang ingin dibangun melalui Keistimewaan DIY juga menunjukkan adanya pronlem mendasar dalam struktur pemerintahan di DIY yang dalam prakteknya berjalan tidak sepatutnya. Aspek tersebut adalah dalam pola hubungan DPRD dan Gubernur Kepala Daerah di DIY yang terasa njomplang, tidak setara dan seimbang. Jauh sekali dari amanat yang digariskan oleh Pasal 207 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa ‘hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar’.

Pernyataan yang disampaikan oleh Sultan dan Permaisuri seakan mengabaikan dan menganggap bahwa rekomendasi yang menyertai keputusan DPRD sebagai hal yang tidak penting dan tidak perlu diindahkan. Jika mau dilihat dalam sudut yang lebih tajam, pernyataan itu bisa jadi merupakan sikap menyepelehkan terhadap DPRD sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah yang seharusnya dipandang sejajar. Pernyataan-pernyataan tersebut bisa jadi menggambarkan persepsi yang dimiliki oleh Sultan dan Permaisurinya atas DPRD DIY yang dianggap tidak lebih sebagai instrument pelengkap, sebagai tukang stempel, punakawan-punakawan penghias penyelenggaraan pemerintahan, yang tidak terlalu perlu diperhatikan opini, pandangan dan keputusannya.

Sebagai bagian dari 3,6 juta rakyat DIY, harapan kita gantungkan kepada DPRD DIY apakah akan dapat kembali menegaskan posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan DIY yang sejajar kedudukannya dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di DIY.

(Nazaruddin)