Pajak Emas Dipangkas! Konsumen & UMKM Senyum Lebar Mulai Agustus 2025

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Bandung
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Widhi Kangko Poernomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah gejolak ekonomi global, emas tetap menjadi primadona investasi. Sebagai aset safe haven, emas dikenal stabil, bahkan nilainya cenderung meningkat saat kondisi ekonomi sedang tidak menentu. Tak heran, banyak investor—baik individu maupun institusi—tetap menaruh kepercayaan pada logam mulia ini.
Beberapa waktu lalu, harga emas sempat menembus Rp2 juta per gram, sebelum kemudian bergerak fluktuatif mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Meski demikian, proyeksi harga emas ke depan masih menunjukkan tren kenaikan. Menurut Goldman Sachs, harga emas berpotensi mencapai US$3.200 per troy ounce dalam jangka menengah, dan bisa tembus US$4.500 per troy ounce pada akhir 2025.
Namun, di tengah tren positif ini, muncul kabar yang membuat sebagian pembeli emas was-was: “Beli emas akan kena pajak.” Benarkah demikian?
Latar Belakang Aturan Baru
Isu tersebut mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 pada 25 Juli 2025. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan membawa perubahan signifikan pada mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas.
PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023 yang selama ini mengatur PPh dan PPN atas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan. Tujuannya jelas: menyederhanakan administrasi, menghindari pungutan berganda, dan menciptakan keadilan pajak bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Siapa Saja yang Bebas PPh 22?
PMK 52/2025 membawa kabar baik bagi sebagian pihak. Sejumlah pembeli emas kini tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22, di antaranya:
1. Konsumen akhir, yakni individu yang membeli emas untuk dipakai atau disimpan, bukan untuk dijual kembali.
2. UMKM yang sudah dikenai PPh final dan terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
3. Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
4. Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital.
5. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Khusus untuk transaksi senilai ≤ Rp10 juta antara konsumen akhir dan LJK bulion, PPh 22 tidak dipungut sama sekali. Namun, untuk transaksi di atas Rp10 juta, LJK bulion wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25% dari harga sebelum PPN.
Perubahan bagi Pelaku Usaha dan Impor
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga membawa penyegaran. Penjualan emas batangan ke LJK bulion berizin OJK kini bebas PPh 22. Sebelumnya, baik penjual maupun pembeli sama-sama dikenakan pajak, yang menimbulkan beban ganda.
Untuk impor emas batangan, tarif PPh 22 tetap sebesar 0,25%—sama dengan tarif domestik. Langkah ini diambil agar perlakuan pajak terhadap emas lokal dan emas impor tetap adil dan kompetitif.
Manfaat dari PMK 52/2025
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberi dampak positif, antara lain:
• Administrasi lebih sederhana, tanpa perlu mengurus SKB untuk setiap transaksi kecil.
• Kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha.
• Penghapusan pajak ganda yang selama ini menghambat perputaran emas.
• Dukungan pada industri bulion, sejalan dengan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Singkatnya
PMK 52 Tahun 2025 adalah kabar baik bagi konsumen emas, pelaku UMKM, dan industri bulion. Transaksi menjadi lebih simpel, tarif pajak lebih adil, dan potensi pertumbuhan pasar emas di Indonesia semakin besar.
Jadi, jika Anda mendengar kabar “beli emas kena pajak,” jangan langsung panik. Faktanya, aturan baru ini justru memberikan kelonggaran bagi banyak pihak—selama pembelian dilakukan sesuai ketentuan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
