Konten dari Pengguna

Pancasila yang Tercekik Asap, Ironi Karhutla Kalimantan dan Runtuhnya Keadilan Ekologis

Sumber: unsplash.com Photo by <a href
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: unsplash.com Photo by <a href

Setiap tahun, di ruang-ruang kelas di seluruh penjuru negeri, anak-anak bangsa dituntut untuk menghafal kelima sila Pancasila, menghayati pasal-pasal UUD 1945, dan menyanyikan lagu-lagu nasional yang memuja keindahan alam Indonesia. Tanah air kita kerap diagung-agungkan sebagai zamrud khatulistiwa, bentangan surga yang diwariskan untuk dijaga. Namun, realita di lapangan sering kali mengkhianati teks-teks luhur tersebut. Di Kalimantan, surga itu sedang terbakar, dan bersamaan dengan hangusnya jutaan hektare hutan raya, nilai-nilai fundamental kebangsaan kita turut menjadi abu.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan bukanlah sekadar bencana alam musiman biasa. Ini adalah bencana ekologis yang sebagian besar lahir dari rahim keserakahan manusia, kelalaian struktural, dan lemahnya penegakan hukum. Lebih dari itu, jika kita membedahnya melalui lensa Pendidikan Pancasila, tragedi kabut asap ini adalah manifestasi paling nyata dari kegagalan kita—terutama penyelenggara negara dalam mengimplementasikan empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Napas yang Terampas dan Pelanggaran Konstitusi Mari kita mulai dari landasan konstitusi kita. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit dan tegas mengamanatkan bahwa: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Kenyataannya? Selama berbulan-bulan saat musim kemarau tiba, jutaan warga Kalimantan harus menghirup udara beracun dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menembus angka berbahaya. Ruang gawat darurat penuh dengan bayi, anak-anak, hingga lansia yang tersengal-sengal karena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Hak konstitusional mereka atas udara bersih telah dirampas secara brutal oleh kabut asap.

Di sinilah Sila Kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, kehilangan maknanya. Di mana letak peradaban kita ketika hak dasar untuk bernapas saja harus direnggut oleh asap tebal hasil pembukaan lahan demi ekspansi perkebunan atau pertambangan? Mengorbankan paru-paru dan nyawa jutaan rakyat demi menekan biaya operasional pembukaan lahan oleh segelintir korporasi adalah tindakan yang sangat tidak beradab. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung utama kemanusiaan, kerap kali terlihat gagap dan lamban, seolah nyawa manusia di daerah pinggiran lebih murah dibandingkan investasi ibu kota.

Keadilan Sosial yang Tertutup Kabut Keserakahan. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menjadi paradoks terbesar dalam isu Karhutla. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang menurut Pasal 33 UUD 1945 harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nyatanya lebih sering berpihak pada oligarki.

Karhutla memperlihatkan ketimpangan yang mengerikan. Keuntungan ekonomi dari pembukaan lahan skala besar mengalir deras ke kantong-kantong segelintir elite dan korporasi, yang mungkin saat asap mengepul di Kalimantan, mereka sedang duduk nyaman di ruangan, di Jakarta atau bahkan di luar negeri. Sementara itu, "kerugian"-nya berupa asap beracun, roda ekonomi lokal yang lumpuh, sekolah yang diliburkan, dan biaya pengobatan yang membengkak didistribusikan secara paksa kepada rakyat kecil. Keadilan macam apa yang membiarkan keuntungan diprivatisasi, namun penderitaan dan bencana disosialisasikan? Penegakan hukum terhadap korporasi pembakar hutan yang sering kali berujung pada sanksi administratif ringan, atau bahkan vonis bebas, semakin mempertegas bahwa keadilan di negeri ini masih sering tersesat di tengah kabut tebal.

Menguji Ketangguhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, penderitaan di Kalimantan adalah tamparan bagi solidaritas nasional kita. Konsep NKRI mengharuskan kita memiliki rasa empati yang tak berbatas pulau. Jika kuku di kaki terluka, seluruh tubuh akan merasakan sakitnya. Namun, apakah rasa sakit warga Kalimantan benar-benar dirasakan sebagai krisis nasional yang genting?

Seringkali, bencana asap di luar Pulau Jawa tidak mendapatkan eskalasi penanganan dan liputan media yang sepadan dibandingkan dengan isu-isu politik di Jakarta. Bhinneka Tunggal Ika seharusnya tidak hanya dimaknai sebatas toleransi antar umat beragama atau perayaan keragaman pakaian adat. Kebhinekaan harus meluas pada keadilan spasial dan geografis. Warga suku Dayak, Melayu, Banjar, dan seluruh elemen masyarakat yang mendiami tanah Kalimantan adalah saudara sebangsa yang berhak mendapatkan perlindungan yang sama kuatnya dengan warga di ibu kota. Membiarkan mereka berjuang sendirian melawan asap tiap tahun adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat persatuan Indonesia.

Kurikulum pendidikan kita harus berani bertransformasi. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh lagi hanya berkutat pada hafalan simbol-simbol negara dan tanggal-tanggal bersejarah. Nilai-nilai Pancasila harus diturunkan menjadi etika ekologis yang kritis. Peserta didik harus diajarkan bahwa merusak alam adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran Sila Kedua). Mereka harus paham bahwa membiarkan ketimpangan penguasaan adalah bentuk ketidakadilan (pelanggaran Sila Kelima). Pendidikan Pancasila harus mampu mencetak generasi yang tidak hanya taat hukum, tetapi juga kritis terhadap kebijakan yang melegalkan perusakan lingkungan. Mahasiswa dan pemuda harus bersuara ketika melihat kekayaan negara dieksploitasi hingga meninggalkan bencana bagi masyarakat lokal.