Flexing Berkedok Self-Reward: Ketika Etika Konsumsi Islam Mulai Terkikis

Mahasiswa Perbankan Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari KAYLA FITRIANI 40226059 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah bisingnya arus informasi media sosial, istilah self-reward kini telah menjelma menjadi narasi populer di kalangan Generasi Z untuk memvalidasi setiap transaksi pengeluaran. Membeli pakaian dari merek ternama, memesan makanan mahal di restoran hits, hingga membela-belakan membeli tiket konser sering kali dibungkus rapi dengan alasan "menghargai diri sendiri atas kerja keras". Namun, jika dicermati lebih dalam, di balik narasi apresiasi diri tersebut kerap kali tersembunyi dorongan emosional lain yang lebih dominan: keinginan untuk terlihat mampu dan mendapatkan pengakuan sosial, atau yang akrab kita sebut dengan istilah flexing. Fenomena flexing berkedok self-reward ini kian marak dan masif ketika bertemu dengan kemudahan fasilitas transaksi instan fitur Paylater di berbagai platform e-commerce.
Sensasi instan "beli sekarang, bayar nanti" berbasis apresiasi diri semu ini kerap menjebak penggunanya ke dalam skenario illusion of wealth—sebuah kondisi psikologis ketika seseorang merasa berkuasa secara finansial padahal secara riil ia sedang menumpuk utang konsumtif jangka pendek. Pola pengelolaan keuangan Generasi Z saat ini menunjukkan kecenderungan yang cukup mengkhawatirkan, di mana tingkat pengeluaran harian maupun bulanan mereka kerap kali melampaui batas pendapatan riil yang dimiliki.
Berdasarkan penjelasan OJK terkait pengeluaran anak muda, porsi pengeluaran kelompok muda kelas menengah sebagian besar tidak lagi dialokasikan untuk instrumen investasi jangka panjang maupun tabungan masa depan, melainkan habis tergerus oleh transaksi konsumtif dan pemenuhan gaya hidup demi pamer validasi sosial.
Kebutuhan akan akuisisi status di jejaring digital kian memperparah pola konsumsi yang impulsif ini. Berbagai riset serta dinamika publik membuktikan bahwa kebiasaan FOMO dan Paylater pada Generasi Z sangat dominan memicu keputusan belanja yang mengabaikan pertimbangan rasionalitas keuangan. Alasan self-reward yang sejatinya bertumpu pada pemulihan kesehatan mental, kini perlahan bergeser menjadi aksi flexing terselubung. Batas antara pengeluaran untuk kebutuhan primer (dharuriyyat) yang sifatnya mendesak dan pengeluaran sekadar memenuhi gengsi sekunder maupun tersier (tahsiniyyat) menjadi kian kabur di tengah masyarakat.
Melihat fenomena tersebut, perspektif ekonomi mikro Islam menawarkan fondasi etis yang sangat relevan. Dalam etika konsumsi Islam, alokasi pengeluaran seorang Muslim tidak sekadar didorong oleh pemenuhan kepuasan materialistis tanpa batas (utility maximization semata), melainkan dituntun oleh prinsip rasionalitas Islam (Islamic rationality) yang berorientasi pada pencapaian maslahah (kemanfaatan dan kesejahteraan hakiki baik di dunia maupun akhirat). Islam mengajarkan bahwa harta adalah amanah yang tujuannya untuk memelihara kehidupan dan ketakwaan, bukan untuk ajang pamer kekayaan (riya') atau kesombongan.
Etika konsumsi Islam memberikan batasan tegas terhadap dua perilaku yang merusak: larangan sikap berlebih-lebihan (israf) dan larangan menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat (tabdzir). Memanjakan diri dengan dalih self-reward menggunakan dana pinjaman Paylater yang sebenarnya di luar jangkauan finansial merupakan bentuk nyata penyimpangan dari rasionalitas konsumsi syariah.
Secara hukum muamalah, Islam tidak melarang transaksi utang-piutang (qardh) atau jual beli tangguh (ba'i bi thaman ajil) untuk kebutuhan yang nyata. Namun, ketika Paylater digunakan secara tidak terkendali demi memenuhi gengsi flexing terlebih jika di dalamnya mengandung skema denda keterlambatan akumulatif yang berpotensi menjadi skema riba sebagaimana dikritisi dalam panduan Ijtima' Ulama MUI mengenai pinjaman dan utang maka perilaku tersebut jelas mengikis etika konsumsi Islam. Kepuasan sesaat dari pamer di media sosial justru akan melahirkan beban finansial dan psikologis yang berat di kemudian hari.
Guna mengatasi jebakan gaya hidup dan flexing berkedok self-reward di era digital ini, diperlukan langkah konkret serta kolaboratif dari berbagai pihak:
Redefinisikan Makna Self-Reward bagi Gen Z: Anak muda perlu menyadari bahwa self-reward sejati adalah kondisi finansial yang sehat dan bebas dari tumpukan utang (financial peace). Terapkan metode "jeda 24 jam" sebelum memencet tombol checkout menggunakan fitur Paylater untuk memastikan apakah barang tersebut benar-benar kebutuhan atau sekadar keinginan untuk pamer.
Penguatan Edukasi dan Fitur Fintech Syariah: Lembaga keuangan syariah dan pengembang platform Fintech Syariah diharapkan tidak hanya memfasilitasi transaksi, melainkan turut mengedukasi masyarakat melalui penyediaan fitur spending limit mandiri dan skema akad syariah yang transparan tanpa denda akumulatif yang menjebak.
Self-reward tidak boleh dijadikan tameng untuk memvalidasi perilaku flexing dan konsumerisme yang tidak bertanggung jawab. Fitur Paylater pada dasarnya adalah alat finansial yang bersifat netral—ia bisa membantu di saat darurat, namun bisa membunuh kesehatan finansial jika ditunggangi oleh gengsi semata. Sebagai generasi muda Muslim yang cerdas dan berdaya kritis, mari kita jadikan nilai-nilai serta etika ekonomi Islam sebagai panduan utama dalam mengelola pengeluaran dan membangun kebiasaan finansial yang sehat di era digital.
