Konten dari Pengguna

Penyandang Disabilitas Masih Tersisih Dan Fasilitas Publik Belum Ramah Difabel

Kayla Tabitha

Kayla Tabitha

Saya merupakan Mahasiswi yang sedang menjalani perkuliahan di program studi Sosiologi di Universitas Brawijaya, Malang.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kayla Tabitha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perlindungan hak - hak bagi para penyandang disabilitas. Source: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Perlindungan hak - hak bagi para penyandang disabilitas. Source: Canva.com

Minimnya aksesibilitas di ruang publik mempertegas ketimpangan hak dasar bagi kaum disabilitas.

Ketidakadilan untuk penyandang disabilitas masih menjadi masalah di berbagai bagian Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai implementasi hak -hak penyandang cacat, tetapi banyak lembaga publik, seperti trotoar, bangunan layanan dan moda transportasi, tidak menyediakan akses yang memadai ke grup ini.

Salah satunya dialami oleh beberapa teman difabel tunadaksa yang harus menggunakan kursi roda setiap hari. Mereka mengakui kesulitan yang mereka miliki ketika mengakses kantor layanan publik di pusat kota. Tidak ada jalan untuk miring. Sehingga mereka tidak bisa memasuki gedung sehingga mereka harus membantu orang lain atau saya menunggu di luar.

Kondisi serupa dapat diamati di stasiun bus dan kereta api kota, tetapi ini hanya untuk fasilitas rintangan seperti lift, guiding block dan pengumuman audio yang jelas. Bahkan banyak teman – teman tunanetra yang protes karena guiding block yang terpasang dijalanan sangat tidak jelas dan terkesan memasangnya dengan asal – asalan. Kritik ini sudah dilontarkan oleh beberapa orang perwakilan teman – teman difabel, namun pemerintah sepertinya tidak terlalu menganggap hal itu serius untuk ditangani lebih jauh.

Faktanya, Undang - undang nomor 8 tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas secara tegas mewajibkan negara dan penyelenggara layanan publik untuk menyediakan aksesibilitas yang adil. Namun dalam praktiknya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret, dari pelatihan hingga memberikan anggaran khusus untuk meningkatkan lembaga terintegrasi. Tanpa mereka, para penyandang cacat dalam kehidupan sosial akan terus diambil alih dan diasingkan.

REFRENCES

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan: Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). (2024). Catatan Tahunan Inklusivitas Pembangunan Nasional.